Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pendidikan

Marak Pungli di SMAN-SMKN Jombang, Kantor Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim Didemo Warga

×

Marak Pungli di SMAN-SMKN Jombang, Kantor Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim Didemo Warga

Sebarkan artikel ini
Demo lawan Pungli yang marak terjadi SMA dan SMK di Jombang. Yang digelar di halaman kantor Cabang Dinas pendidikan Provinsi Jatim di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 6 Jombang. Senin (12/9/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) dan wali murid, pada Senin siang (12/9/2022)  mengelar aksi unjuk rasa dihalaman kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan wilayah Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa timur, di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 6 Jombang.

Mereka menuntut agar pungutan liar (Pungli) yang berdalih sumbangan sukarela atau peningkatan mutu pendidikan yang marak terjadi di SMAN, SMKN maupun sederajat di Kabupaten Jombang dihentikan, para pendemo menganggap hal ini sangat memberatkan wali murid.

Karena, pungli tersebut mencapai ratusan ribu untuk masing-masing siswa didik, khususnya sekolahan yang ada di Kabupaten Jombang. Bahkan untuk membayar uang gedung saja, masing-masing murid dipungut 2 juta hingga 3 juta rupiah besarnya.

Untuk menyuarakan tuntutanya mereka, para pendemo membawa sejumlah poster serta melakukan orasi secara bergantian.

Joko Fattah Rochim Ketua FRMJ Jombang, selaku koordinator aksi, dalam orasinya meneriakan dengan lantang, menuntut agar pihak dinas terkait, secepatnya menindak tegas oknum Kepala Sekolah SMA, SMK, dan oknum komite yang terindikasi bermain, yang terus melakukan pungli berdalih sumbangan, yang memberatkan para wali murid.

“Pungli dilingkup pendidikan masih banyak ditemui di SMA maupun SMK Negeri di Jombang, bahkan lebih mirisnya lagi, untuk masing-masing siswa dipungut sumbangan uang gedung mencapai 3 juta rupiah, terus iku duit e sopo Pak, (terus itu uangnya siapa Pak).” Teriak Fattah dalam memimpin aksi.

Fattah juga mengaku bahwa dirinya juga menjadi Komite salah satu SMPN di Jombang, dan ia memastikan bahwa disekolah tersebut tidak ada pungutan liar. “Jika di SMP itu diketahui ada semacam pungli, saya akan mengundurkan diri Komite disekolah itu, dan komite yang terindikasi bermain, supaya dicopot menjadi Komite.” Tegasnya.

Fattah membeberkan, disaat saya masuk pada salah satu sekolah SMK di Jombang, sudah disodori form atau brosur untuk sumbangan yang disebut hibah atau uang gedung, dan cara pengisian formulir itu juga dikasih contoh petunjuk cara mengisinya, sumbangan itu dibebankan selama siswa menjadi murid disekolah tersebut, belum lagi muncul hibah per bulan untuk wali murid sebesar dua ratus ribu rupiah, perbulan. tandasnya.

Dikatakanya, didalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10, disitu sudah dijelaskan dengan jelas, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan sifatnya bukan pungutan dan itu bantuan tidak rutin. Namun, kenyatannya faktanya dilapangan pendidikan SMA dan SMK di Jombang tidak sesuai aturan itu.

Atas maraknya praktek Pungli ini, Sambung Fattah, kami meminta Menteri Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Pendidikan Kabupaten Jombang, mengaudit dan menginvestigasi oknum sekolah nakal, yang terus menjalankan sumbangan atau bantuan yang berbau pungutan liar (pungli) disekolah tersebut. Karena hal ini, menjadi beban berat wali murid dalam membiayai anaknya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang Sri Hartati mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak akan mentolelir, apabila diketahui ada sekolah yang melakukan Pungli kepada siswa maupun wali murid.

“Kita akan tindak tegas dan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, dan pungli itu harus dihentikan”  Kata Sri Hartati, dihadapan para pendemo.

Menurut Sri Hartati, semua bantuan harus transparan kegunaannya, serta tidak boleh adanya penahanan ijazah dari pihak sekolah, serta kartu UTS ada penahan dikarenakan ada tanggungan yang belum diselesaikan, itu hak anak didik atau siswa mengikuti ujian, serta bantuan-bantuan semacam PIP itu tidak boleh ada pemotongan, itu hak siswa.

“Jika ditemukan ada sekolah melakukan Pungli, kami tidak segan-segan menindak tegas oknum yang melakukan pungli.” Ujarnya.

Sri Hartati juga menyampaikan terima kasih, kepada FRMJ dan wali murid, yang telah memberikan masukan terkait adanya dugaan pungli yang menjadi budaya tahunan di lingkungan pendidikan, khususnya Kabupaten Jombang.” Pungkas Sri Hartati. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!