Merasa Tak Diangap, Panitia Pilkades Banjardowo Mengundurkan Diri Masal

Tiga bakal calon Kades Banjardowo, yang ditetapkan sebagai calon Kades periode 2020 – 2025. Selasa (1/10/2019).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelaksanaan Pilkades tinggal 34 hari lagi. Sebanyak 29 orang panitia Pemilihan Kepala desa (Pilkades) desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa timur, mengundurkan diri secara masal. Selasa (1/10/2019) sore.

Pembacaan surat pengunduran diri masal ini, disampaikan langsung oleh ketua Panitia Pilkades Banjardowo, Damun, dan disaksikan panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat setempat.

Ketua Panitia Pilkades Banjardowo, Damun, membacakan surat pengunduran diri serentak. Selasa (1/10/2019) petang

Sebelum membacakan surat pengunduran diri masal, Ketua Panitia Pilkades Banjardowo, Damun, terlebih dahulu membacakan surat keputusan rapat pleno panitia Pilkades Banjardowo, tanggal 28 September 2019. Yang menetapkan tiga Bakal calon Kepala desa yang mendaftar pada panitia, atas nama Nalutomo, Suradji, dan Muhammad Irwanto, sebagai Calon Kades Banjardowo 2020 – 2025.

Usai membacakan surat keputusan penetapan tiga calon Kades, Damun secara tiba-tiba ia dan 29 temanya, membacakan surat pengunduran diri panitia Pilkades 2019.

“Kami menyatakan mengundurkan diri, untuk proses kelanjutan pilkades Banjardowo, kami serahkan kepada Pemkab Jombang, dan kami semua akan meningalkan tepat ini.” Ucap Damun.

Setelah itu semua panitia, beranjak meningalkan, kantor balai desa Banjardowo.

Saat dimintai konfirmasi Damun, mengaku aturan pelaksanaan Pilkades, tidak seragam antara peraturan Bupati, dengan pusat. Apalagi ada salah satu calon Kades yang pernah terlibat kasus korupsi.

Suasana tegang usai panitia Pilkades Banjardowo mengumumkan pengunduran diri masal. Selasa (1/10/2019) petang

“Kami semua mengundurkan diri, karena ada ketidak sepahaman antara panitia Pilkades tingkat desa, dengan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Panitia tingkat desa menetapkan tiga nama pendaftar sebagai Calon Kades Banjardowo periode 2020 – 2025, namun tiga Calon tersebut tidak disetujui oleh panitia tingkat kabupaten, dan dianggap tidak sayh.” Kata Damun.

Damun menjelaskan, ada perbedaan pandangan, terhadap salah satu Calon Kades atas nama Nalutomo, pernah menjadi Napi. Menurut kami boleh karena sudah menjalani hukuman dan tidak sedang dicabut hak politiknya. Sedangkan menurut Pemkab tidak boleh.

Damun mencoba mengambarkan apa yang dialami oleh Panitia Pilkades desa Banjardowo, jika panitia tidak meloloskan pencalonan Nalutomo, panitia takut akan dipidana karena telah menghilangkan  hak konstitusi seseorang. Karena hak untuk mencalonkan diri dilindungi undang-undang. Tak hanya itu jika panitia tidak meloloskan Nalutomo, bisa dapat tekanan dari para pendukungnya, begitu pula sebaliknya.

Nalutomo diketahui adalah salah satu calon Kades Banjardowo yang berstatus mantan narapidana korupsi dan narkoba. Ia pernah divonis pengadilan masing-masing 1 tahun 2 bulan, serta denda untuk kasus korupsi. Dan 4 tahun dan denda untuk kasus narkoba.

“Dengan vonis yang tidak sampai 5 tahun, akhirnya panitia tingkat desa meloloskan Nalutomo, sebagai calon Kades. Tapi menurut Kabupaten tidak sah. Padahal kami sudah berkonsultasi kebeberapa pihak, termasuk kepihak Pengadilan dan Kejaksaan setempat. Jadi kami merasa kinerja kami tidak dihargai oleh Pemkab Jombang, oleh karena itu kami bertekat mundur masal.” Katanya.

Usai pengunduran diri ini para pendukung masing-masing calon mulai bergejolak, bahkan nyaris terjadi bentrok. Sementara aparat kepolisian dan TNI terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi kantor desa setempat, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokkan.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades desa Banjardowo, rencananya akan dilaksanakan pada 4 Nopember 2019 nanti, artinya terhitung dari tanggal 1 Oktober 2019 tinggal 35 hari lagi. Hingga malam hari inibelum ada keputusan resmi dari desk kabupaten. (Rin)

Berikut Ini Surat Dari Pemkab Jombang Yang Memicu Pengunduran Diri Masal Panitia Pilkades Banjardowo :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!