Peristiwa

Pasca Longsor, Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon

×

Pasca Longsor, Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan evakuasi jenazah pekerja tambang yang tewas yang tertimbun longsoran galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). (Foto: Huma Polda Jabar).

Tambang galin C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, terjadi longsor pada Jumat 30 Mei 2025 pukul 16.07 WIB. Menewaskan 10 orang pekerja tambang, akibat tertimbun tanah.

CIRBON, NusantaraPosOnline.Com-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya mencabut izin operasional tambang galin C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jabar, pasca insiden longsor yang terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 pukul 16.07 WIB, yang menewaskan 10 orang pekerja tambang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keteranganya mengatakan pihaknya resmi mencabut izin operasional tambang galin C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jabar.

Dedi mengatakan tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, sudah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemprov Jabar terkait risiko keselamatan kerja.

“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” Ujar Dedi katanya di Cirebon, Sabtu (31/5/2025).

Ia menegaskan pencabutan izin dilakukan, sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.

Selain tambang Al-Azhariyah, kata dia, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan.

“Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan kalau izin tambang di kawasan Gunung Kuda, diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025.

Namun, karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat gubernur, maka pihaknya tidak bisa membatalkan izin secara langsung.

Ia menyebutkan Pemprov Jabar juga sedang menjalankan moratorium perizinan tambang, sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya.

edi menuturkan, penertiban tambang ilegal pun sudah dilakukan di berbagai daerah di Jabar seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.

“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” katanya.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil demi mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang.

Ia memastikan, Pemprov Jabar akan terus konsisten menindak tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kapolda juga relatif tegas (soal proses hukum), jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” katanya. ***

Pewarta : KURNIAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!