JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemangilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dipanggil. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Ini murupakan pemangilan pertama terhadap Novanto setelah memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus yang sama. Kini, dia bakal diusut untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
“Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 30 Oktober 2017.
Selain itu KPK juga memanggil saksi lain dalam kasus tersebut. Di antaranya : Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP-el Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan pengacara Arie Pujianto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka, karena diduga kuat mengeruk keuntungan untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek KTP-el. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anang diduga ikut menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut. Dia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.