JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelaksanaan Dana Desa (DD) 2019 tahap ketiga di desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa timur, dibawah kepemimpinan Kepala desa (Kades) yang bernama Faisal Karim, serat penyimpangan.
Faisal Karim, baru dilantik menjabat sebagai Kades Kedungpapar pada hari Kamis 5 Desember 2019, namun diawal Faisal memimpin pada awal tahun 2020 ini pemerintah desa Kedungpapar, melaksanakan kegiatan berupa pembangunan jalan rabad beton yang ada depan teras rumah sang Kades, dan pembangunan jembatan kecil, yang dibiayai dari DD tahap tiga, atau dari APBN 2019. Namun pelaksanaan pembangunan tersebut ditengarai banyak terjadi penyimpangan.
Dari pantauan dilapangan pelaksanaan proyek tersebut baru dikerjakan sekitar 1 minggu yang lalu. Namun dilapangan sudah ditemukan adanya indikasi penyimpangan, misalnya besi beton yang sudah terpasang di proyek jembatan, adalah mengunakan besi yang tidak sesuai SNI atau biasa disebut besi banci.
Dari sisi kualitas dan juga harga, jelas besi yang SNI lebih bagus dari yang tidak SNI, dan harganyapun juga lebih mahal besi beton yang SNI.
Jadi pengunaan besi yang tidak sesuai SNI jelas-jelas mengurangi mutu bangunan, dan berpotensi merugikan keuangan negara atau APBDes Kedungpapar. Dan jika hal tersebut dilakukan secara sengaja, artinya ini termasuk korupsi.
Pengerjaan jalan rabat beton tersebut juga dilaksanakan secara asal-asalan, misalnya sebelum adonan semen digelar, dilokasi yang akan digelar (di cor) tidak dipasang lapisan plastik terlebih dahulu.
Waktu pengerjaan proyek ini juga tergolong aneh, dan ngawur. Karena proyek ini didanai dari DD 2019 atau APBN 2019. Sedangkan APBN 2019 hanya berlaku sejak 1 januari sampai 31 Desember 2019 artinya dasar hukum waktu pengerjaan proyek ini abal-abal alias tak ada dasar hukum.
Tak hanya itu pelaksanaan proyek juga tidak dilaksanakan dengan cara padat karya tunai. Padahal menurut SKB empat menteri, yakni Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri DPDTT, dan Menteri Perencanaan dan pembangunan nasional, tanggal 18 Desember 2017 tentang Penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU No : 6 Th 2014 tentang desa.
Disana tertulis secara jelas pelaksanaan proyek DD harus dilaksanakan dengan cara padat karya tunai, dan harus dianggarkan minimal 30 persen untuk ongkos kerja. Dan juga tenaga kerja harus diambilkan dari warga miskin dari warga setempat.
Tapi kenyataan dilapangan proyek DD tersebut dikerjakan oleh sekitar 10 orang tenaga kerja. Dari 10 orang tersebut hanya tiga orang dari warga setempat, sisanya adalah tenaga kerja dari luar desa. Hal ini jelas-jelas bertentangan SKB empat menteri tersebut.
Yang parahnya lagi pelaksanaan pembangunan proyek DD tahap tiga di desa Kedungpapar, ini tidak transparan, sampai hari ini dilokasi proyek tidak dipasang papan nama proyek. Sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan proyek jalan rabad beton dan jembatan tersebut. Kuat dugaan hal ini disengaja, untuk menutupi borok proyek tersebut.
Menurut Joni, salah seorang tukang (pekerja) warga desa Karobelah Kecamatan Mojoagung, ia mengaku cuma pekerja diproyek tersebut. Pengerjaan sudah dimulai sekitar 1 minggu yang lalu.
“Untuk tenaga kerja ada tiga orang dari warga desa Kedungpapar, yang lainya berasal dari desa Karobelah Kecamatan Mojoagung, dan warga Kecamatan Tembelang. Selebihnya saya tidak tahu, monggo tanya saja ke Bang Udin, warga desa Kedungpapar. Kami cuma bekerja saja.” Kata Joni, kepada NusantaraPosOnline.Com dilokasi proyek, dekat pekarangan rumah Kades Kedungpapar. Selasa siang (14/1/20120).
Sementara itu Ahmad Sayudin alias Bang Udin, warga desa Kedungpapar, saat dimintai konfermasi melalui sambungan telpon seluler, ia mengatakan “Tidak enak kalau bicara lewat telpon, nanti jam 14.00 kita ketemu saja di Desa Kedungpapar, nanti saya jelaskan.” Kata Ahmad Sayudin alias Bang Udin, melalui sambungan telpon seluler.
Lalu berapa anggaran proyek Jalan rabad beton dan jembatan tersebut ? “Ini saya masih rapat dikantor Badan pertanahan nasional (BPN) Jombang, kapan-kapan saja saya jelaskan”. Ucap Udin. Singkat.
Menurut AN (45) salah seorang warga, sebelum dibangun jalan rabad beton jalan menuju rumah Kades, sudah ada jalan paving. Tapi tahun ini mumpung ia baru jadi Kades ia bangun sendiri jalan di halaman rumahnya. “Padahal di dusun lain masih banyak jalan yang butuh perbaikan. Malah jalan disekeliling rumah Kades yang dibangun, dengan DD. Tenaga kerjanyapun dari luar desa.” Ucap AN.
AN mengaku sangat menyayangkan dilokasi proyek tidak dipasang papan nama proyek. Yang lebih parah lagi masak DD 2019 dikerjakan tahun 2020. “ini kan menyalahi aturan. Mungkin Kades saya yang tidak faham aturan.”imbuhnya.
Sementara itu Kades Kedungpapar, Faisal Karim, masih belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. (Rin)