Proyek DD 2019 Desa Kedungpapar, Dikerjakan Tahun 2020, Camat dan Pak Kades Tak Bisa Tunjukan Dasar Hukum

Kepada desa Kedungpapar Faisal Karim

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelaksanaan proyek Dana Desa (DD) tahap tiga tahun 2019 di Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ditengarai dilaksanakan ngawur tidak sesuai aturan. Pasalnya proyek DD 2019, namun oleh pemerintah desa tersebut dilaksanakan tahun 2020.

Padahal DD tahap tiga tahun 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sedangkan APBN 2019 hanya berlaku sejak 1 Januari – 31 Desember 2019. Jadi seharusnya jika proyek DD tahap tiga tahun 2019 tidak bisa dilaksanaka sampai batas waktu 31 Desember 2019, seharusnya DD tahap tiga, harus dikembalikan kekas desa, atau disilpakan.

Dari pantauan dilapangan Selasa 14 Januari 2020, Pemerintah desa Kedungpapar, diawal tahun 2020 ini sedang mengerjakan pembangunan jalan rabad beton, yang berlokasi diteras samping rumah Kades dengan anggaran sebesar Rp 73.925.000, dan membangun jembatan dengan anggaran sebesar Rp 40 juta. Semuanya dibiayai DD 2019.

DD TAHUN 2019 : Peroyek Jembatan di dusun Kedungpaparsedang dalam pengerjaan, yang dibiayai DD 2019. Dilokasi proyek tak dipasang papan nama proyek. Selasa (14/1/2020) siang. (Foto : Riska Nusantara Pos)

Pembangunan tersebut baru dimulai sekitar satu minggu belakangan ini, dan hingga saat ini pengerjaan proyek DD 2019 masih terus dikerjakan. Karena proyek tersebut dikerjakan sudah melebihi tahun anggaran 2019, pengerjaan proyek tersebut ditengarai tidak ada dasar hukumnya, alias ngawur.

Ketua Tim pelaksana kegiatan (TPK), desa Kedungpapar, Ahmad Sayudin alias Bang Udin saat dikonfermasi, ia malah marah-marah sembari mengatakan “Tidak perlu ada klarifikasi, mau dilaporkan terserah sampeann.” Kata Udin, singkat, melalui sambungan telpon seluler. Rabu (15/1/2020).

Anehnya kepada desa Kedungpapar, Faisal Karim, sekaligus sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) DD Kedungpapar, saat dimintai konfirmasi, ia tidak bisa menunjukan dasar hukum mereka mengerjakan DD 2019 dikerjakan tahun 2020.

“Waktu rapat dikecamatan Sumobito, Camat sudah tahu bahwa DD tahap tiga cair akhir tahun 2019. Oleh karena itulah pengerjanya molor, baru dikerjakan sekarang. Pengerjaanya masih dilaksanakan oleh Tim pelaksana kegiatan (TPK) yang lama, TPK jaman Kades Kedungpapar dijabat oleh Sugik, saya kan baru menjabat. Jadi kalau nanti kena klaim biar jadi tangung jawab Kades yang lama (Sugek).” Kata  Faisal Karim, Rabu (15/1/2020).

DANA DESA TAHUN 2019 : Pengerjaan jalan rabad beton yang dibiayai DD 2019 sebesar Rp 73.925.000 . Dilokasi proyek tak dipasang papan nama proyek. selasa (14/1/2020) siang. (Foto : Riska Nusantara Pos)

Lalu apa yang menjadi dasar hukum Pemdes Kedungpapar, DD 2019 bisa dikerjakan tahun 2020 ? “Saya sudah koodinasi dengan pihak kecamatan.” Ujarnya.

Yang lebih parah lagi Camat Sumobitu, Mustafirin, juga tidak bisa menunjukkan aturan dan dasar hukum pelaksanaan DD 2019 dilaksanakan tahun 2020.

“Saya kalau ditanya dasar hukum masalah itu, coba tanya sama pihak Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang” Kata Mustafirin, Camat Sumobito, saat dihubungi melalui saluran telpon seluler. Rabu (15/1/2019).

Apa ada Perbub Jombang, atau aturan yang memperbolehkan ? “Coba tanya sama pihak DPMD saja.” Ucapnya.

Untuk diketahui APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pemerintah baik pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, hingga Pemerintah desa, harus melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan aturan pelaksana undang-undang, yang sudah terkodifikasi dengan jelas. Jadi pemerintah bekerja harus memiliki dasar hukum. Bukan berdasarkan keinginan pribadi, kelompok atau golongan. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!