MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin hampir dua tahun menjadi tersangka KPK dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur. Namun akhirnya Zaenal akhirnya resmi ditahan, Rabu (15/1/2020).
Tersangka yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) dan kini menjabat Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM Pemkab Mojokerto ini terbukti menerima fee proyek senilai 1 miliar.
“Zaenal Abidin dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan, setelah ditemukan semua alat bukti terpenuhi. Tersangka diduga bersama-sama dengan (mantan) Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) melakukan tindak pidana korupsi,” Kata Jubir KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, Zaenal Abidin langsung ditahan di Rutan KPK, Kav 4 Jakarta, hingga 3 Februari nanti. Selama menjabat Kepala DPUPR, Zaenal diduga mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh MKP untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Dari hasil pemeriksaan, Zaenal diduga meminta fee proyek kepada rekanan untuk memenuhi keinginan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Phasa (MKP).
“Selama menduduki kursi kepala DPUPR, Zaenal diketahui dua kali menerima fee proyek. Pertama, diterima dari Eryk Armando Talla seorang kontraktor yang mendapat banyak proyek di Kabupaten Mojokerto pada periode pertama MKP menjabat bupati, yakni di tahun 2010 hingga 2015.” Terang Ali Fikri.
Dari dana sebesar Rp 3,6 miliar yang disetorkan Eryk, Zaenal diduga menikmati Rp 1,020 miliar. Sementara, sisanya 2,5 miliar diterima langsung MKP. “Dana yang diterima tersangka Zaenal diterima secara bertahap. Rp 200 juta, Rp 120 juta, dan Rp 700 juta,” Ujarnya.
Dugaan suap proyek yang diterima MKP dari rekanan ini terjadi sepanjang tahun 2011 hingga 2012.
Untuk diketahui, status tersangka Zaenal diumumkan oleh KPK sejak akhir
April 2018 silam. Bersama MKP, dia disangka menerima gratifikasi terkait
proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Salah satunya proyek pembangunan
jalan tahun 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi
yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah
gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.
Atas perbuatan tersebut, MKP dan Zaenal disangkakan melanggar Pasal 12B UU No
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, KPK menetapkan
tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015
dan 2016-2021 dan ZAB (Zainal Abidin) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto
periode 2010-2015. (30/4/2018).
Dengan begitu, status tersangka tersebut sudah disandang Zaenal selama 21 bulan
atau sudah hampir 2 tahun. Namun, baru ditahan oleh KPK Rabu (15/1/2020). Bahkan
selama menyandang status tersangka, Zaenal masih dipercaya menjabat Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Dan Istri Zaenal juga dipercaya menjabat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto
Mieke Juliastutik. (Ags)










