Hukrim  

Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Sungai Rotan Muara Enim Diringkus Polisi

M Say Fadila pelaku pencurian kabel listrik milik PT. Felda Indo Ruber di Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-M Say Fadila (31) warga Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara enim, Sumatra selatan, diringkus tim Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan. Ia ditangkap karena kedapatan, melakukan pencurian kabel listrik milik PT. Felda Indo Ruber.

Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto mengtakan, pelaku ditangkap di Kota Parabumulih pada Kamis (26/05/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, ia ditangkap tanpa perlawanan sedikit pun.

“Penangkapan pelaku bermula, pada hari Minggu 24 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB, kita mendapatkan laporan dari PT. Felda Indo Ruber bahwa kabel Listrik yang berada di Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan telah hilang dicuri oleh seseorang dengan cara memotong kabel listrik menggunakan gergaji besi.” Kata Syamsuharto. Jumat (27/5/2022).

Atas laporan tersebut, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan akhirnya pada Kamis (26/5/2022) tim berhasil mendapatkan kabar atau informasi keberadan pelaku Fadila sedang berada di Kota Prabumulih.

“Mendapatkan kabar tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota unit Reskrim Polsek Sungai Rotan untuk melakukan olah TKP serta penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan pencurian. Sambung Syamsuharto.

Tidak mau sampai buruan lepas Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dibantu Tim Puma Polsek Gelumbang bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku, sekitar pukul 10.00 WIB tim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan sedikit pun. Sambung

“Kemudian pelaku langsung dibawah Kepolsek Sungai Rotan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian Kabel Listrik Milik PT. Felda Indo Ruber, pelaku melakukan pencurian kabel listrik dengan cara memotong kabel listrik dengan menggunakan gergaji bes. Kemudian abel tersebut dibawa kedalam hutan untuk di kupas dan diambik isinya berupa tembaga.” Terang Kapolsek Sungai Rotan.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Sungai Rotan dan pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. Pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!