Pelayanan Kades Watugaluh Dikeluhkan Masyarakat

KECEWA : Hj Siti amanah, saat mendatangi kantor bos CV Tiga berlian, Nur ali mahmudi, di desa Mancilan, Mojoagung, Jombang.

JOMBANG, NUSANTARAPOSONLINE.com-Pelayanan yang dilakukan kepala desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang, Arif affandi, dikeluhkan masyarakat. Akibat buruknya pelayanan sang Kades hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Misalnya kerugian yang dialami Hj Siti amanah, warga Jl Masjid, desa Cukir, kecamatan Diwek, Jombang. “Saya memiliki tanah sawah seluas + 5.600 M2 (400 RU), berlokasi di desa Watugaluh, akibat pelayanan yang buruk Kepala desa. saya sangat kesulitan dalam menjual tanah tersebut. Pembelinya banyak, tapi Kepala desanya yang menghambat tanpa alasan yang tidak masuk akal. Saya sangat dirugikan oleh ulah sang kepala desa.” Kata Siti amanah, kepada NusantaraPosOnline.Com.

Siti Amanah, menjelaskan, kekecewaannya terhadap buruk pelayanan sang kepala desa berawal pada tanggal 5/10/2016 lalu.  Pada awal Oktober 2016 lalu, saya menjual tanah milik saya kepada Bos CV tiga berlian (CV TB), Ali Machmudin, warga desa Mancilan, Rt 01, Rw 01, kecamatan Mojoagung Jombang.  disepakati dengan harga Rp 1 milyar. Pada tanggal 5/10/2016, Ali Mahmudin, menyerahkan uang pembayaran Rp 50 juta, sebagai tanda jadi (panjer). Selanjutnya Ali Mahmudin, berjanji kepada saya akan membayar tahap kedua sekitar satu minggu kemudian sebesar Rp 500 juta. Dan kekuranganya sebesar Rp 495 juta, akan dilunasi satu tahun kemudian terhitung sejak 7 Oktober 2016.

Masih menurut Siti amanah, pada tanggal 7/10/2016, saya bersama Ali mahmudin, sama-sama datang ke kantor desa Watugaluh. Dilanjutkan dengan pengukuran tersebut, bersama pemerintah desa. Setelah itu saya sudah berkali-kali menagih Nur Ali Mahmudin,  agar ia membayar uang pembayaran tahap dua sebesar Rp 500 juta.

“Janjinya bos CV TB akan membayar Rp 500 juta, satu minggu terhitung sejak tanggal 7/10/2016.  Ternyata omong kosong, saya sampai seperti orang mau ngemis, nagih uang tersebut kepada Nur ali, bahkan saya minta uang itu dicicil saja. Malah Nur Ali mahmudin, tidak muncul batang hidungnya.  Saya sempat minta Ali mahmudin menbatalkan, jual beli  tersebut, da saya bersedia mengembalikan uang tanda jadi (panjer) Rp 5 juta. Malah saya mau diperas oleh Nur ali mahmudin, saya diminta ganti rugi Rp 200 juta. kalau mau membatkan. Ali berdalih sudah banyak mengeluarkan uang buat Pemerintah desa Watugaluh, dan untuk makelar. Ini kan aneh, Ali yang kena pungli di pemerintah desa, saya yang diminta ganti rugi.” Ujar Siti aminah.

Saya merasa ditipu oleh Nur ali mahmudin, capek menagih uang tersebut dari Nur Ali, tanggal 21/11/2016,  saya mengirimkan surat kepada Nur Ali mahmudin, saya tebuskan kepada Kepala desa yang isinya  adalah  : (1). Memberikan batas waktu pembayaran paling lambat 1 minggu setelah surat saya terima, (Terhitung tanggal 21/10/2016) oleh Nur ali. (2) Membatalkan jual beli tersebut apabila tidak dibayar. “Yang menerima surat tersebut adalah istri Nur Ali Mahmudin. Sejak saya memberikan surat tersebut, boro-boro Nur ali, mau membayar, menghubungi lewat tlp saja tidak. Sampai hari ini.”  Ucap Siti amanah, Senin (11/9/2017).

Setelah memberikan surat pembatalan Siti amanah, berusaha menjual tanah tersebut kepada orang lain, baru-baru ini ada pembeli, dan ia sudah memberikan uang tanda jadi (panjer) dan kami sudah menyepakati harga tanah tersebut. Kami sudah beberapakali datang kekantor kepala desa menemui Kepala desa Arif affandi, namun jawaban Arif affandi bertele-tele dengan alasan yang tidak masuk akal. Kalau dicari sering menghilang. “Kami mendatangi balai desa untuk mendapatkan pelayanan, jual beli tanah tersebut. tapi alasanya bertele-tele. Yang aneh lagi malah jawaban kepala desa Arif affandi, bahwa tanah saya akan dibayar oleh Ali mahmudin pada bulan Oktober 2017.” Kata Siti amanah, menirukan ucapan Kades Arif affandi.

“Tanah saya dibayar berapapun oleh Nur ali mahmudi,  saya tidak mau, karena cara Ali menipusaya yang baut saya capek. Dan saya dengan iklas mau mengembalikan uang tanda jadi (panjer) dari Nur Ali Rp 5 juta.  Sekarang yang ini yang jadi masalah adalah kepala desa Arif affandi, yang menghalang-halang pembeli yang hari ini mau membeli tanh saya. Saya sangat kecewa atas tidakan Arif affandi. Saya ini tidak mau merugikan siapapun. Kalaupun Nur Ali Mahmudi dan Kades Arif affandi, ada kesepakatan apa-apa. Saya tidak tahu. Cuman yang saya minta kepada Kepala desa Arif affandi, jangan rugikan saya, jangan haling-halngi saya untuk menjual tanah milik saya.” Tegasnya.

Saya merasa sangat kecewa atas ulah Kades Arif affandi, tanah itu milik saya, dan dulu yang jual tanah ke Nur ali Mahmudi, juga saya. Karena Nur ali mahmudin , tipu saya, ya saya batalkan. Saya juga mau mengembalikan uang panjer kepada Ali. Sejak jual beli saya batalkan tanggal 21/11/2016 lalu, sampai hari ini Ali tidak pernah berusaha menghubungi saya. Sekarang ada pembeli, malah Kades Arif affandi, yang menghalang-halangi pembeli, dan bilang Ali Mahmudin, akan membayar tanah tersebut bulan Nopember 2017.

Ini sungguh aneh, Nur ali, saja tidak pernah hubungi saya, dan tidak menampakan batang hidungnya, malah Kades Arif affandi, bilang Nur ali, mau bayar bulan Nopember 2017.  Saya juga tidak mau lagi jual tanah ke Ali mahmudi.

“Dasar Kades Arif affandi, mempersulit dan menghalang-halangi pembeli yang sekarang, ini sungguh tidak beralasan. Kami curiga, ada persekongkolan antara Ali mahmudin, dengan Kades Arif affandi. Saya sangat merasa dirugikan oleh ulah Kades Arif affandi. Malah saya berencana ingin melaporkan keduanya ke Polisi.” Ucap Siti Amanah.

Sementara itu bos CV Tiga berlian, Nur ali mahmudin, beberapa kali dikonfermasi di rumahnya dan dikantor CV Tiga berlian, di desa Mancilan, Rt 01, Rw 01, kecamatan Mojoagung Jombang tidak pernah bisa ditemui. “Pak Ali tidak ada, untuk masalah jual beli tanah di desa Watugaluh, kan sudah dibatalkan. ” Ucap Ika salah seorang staf CV Tiga berlian, Senin (11/9/2017).

Saat ditanya CV Tiga berlian ini, menjual perumahan, atau jual tanah kaplingan, “Jual tanah kaplingan,  saat ini ada beberapa tempat atau lokasi, tanah kaplingan yang dijual.”   Terang Ika.

Sebagai informasi, setelah sekitar dua minggu membayar uang tanda jadi (Panjer) sebesar Rp 5 juta, Bos CV Tiga berlian, Nur Ali mahmudin, tanpa rasa malu, sudah memasang umbul-umbul  CV Bintang Mas, dan spanduk bertuliskan tanah Kaplingan hubungi CV Bintang mas . Karena tidak mau membayar, tanggal 22/11/2017, umbul-umbul dan spanduk tanah dijual kaplingan, di lepas oleh pihak keluarga Siti Amanah. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!