TALAUD, NusantaraPosOnline.Com-Bupati Kabupaten Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip resmi dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Manalip diberhentikan karena terbukti berangkat ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemberhentian tersebut selama 3 bulan terhitung mulai Jumat, 12 Januari 2018. Tak tanggung-tanggung, pelesiran Bupati Manalip cukup lama dari 20 Oktober hingga 13 November 2017. Selama pelesiran, Manalip tak pernah sekali pun meminta izin, bahkan melapor ke Gubernur Sulawesi Utara saja tidak.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong, mengaku sebelumnya pihaknya sudah pernah menegur Manalip soal kepergiannya ke Amerika Serikat tanpa izin itu.
“Tanggal 31 Oktober 2017 diberikan surat teguran dengan nomor 100/2912/Selcr-RO.Pemotda. Kemudian ada surat laporan dengan nomor 098/3062/sekr.RO. Pemotda tanggal 9 November 2017 ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Kumendong.
Kementerian Dalam Negeri menerima laporan dari Pemerintah Provinsi selanjutnya menurunkan tim ke Sulawesi Utara pada 4 Desember 2017. Tim memeriksa dan memverifikasi laporan Pemerintah Provinsi. Selama sepekan, tim menemukan bukti kuat Bupati Manalip pergi tanpa izin.
Selanjutnya Mendagri meneken surat pemberhentian sementara Manalip atas pertimbangan Bupati dianggap telahmelanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.
Dalam ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J, menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Kepada wartawan, Bupati Manalip mengaku kaget dengan pemberhentian yang diketahuinya lewat media sosial. “Paspor saya ke Amerika adalah paspor reguler, dan saya sendiri tidak membawa staf. Dan saya tidak menggunakan anggaran APBD,” pungkas Manalip.
Sri Wahyumi Manalip merupakan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Talaud yang diberhentikan. Saat ini, Manalip kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Talaud lewat jalur Independen di Pilkada 2018. (ast)