Pemilihan KDAW Desa Mayangan, Sudah Memasuki Pengesahan Calon

Ketua panitia pemilihan KDAW Desa Mayangan, M Miftahus Saidin, MPd, bersama 3 Calon KDAW Desa Mayangan. Senin (29/11/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, sudah memasuki tahapan yang krusial dan menegangkan.

Pada Senin pagi (29/11/2021) panitia pemilihan KDAW Desa Mayangan, sudah menggelar rapat terbuka pengesahan calon KDAW dan penyampaian visi dan misi calon KDAW, di pendopo Balai Desa Mayangan.

Pada acara tersebut dihadiri oleh Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Jogoroto yakni Camat Jogoroto Nunik Hindayati, Kapolsek, dan Danramil setempat, 3 Calon KDAW, Ketua dan anggota BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, Pj Kades Mayangan Risto, dan tokoh masyarakat sebanyak 79 orang.

Ketua panitia pemilihan KDAW Desa Mayangan, M Miftahus Saidin, MPd, mengatakan pemilihan KDAW Desa Mayangan tahun 2021 ini, diikuti 6 Bakal Calon yang sudah mengikuti tahapan-tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon KDAW.

Suasana tahapan pengesahan calon KDAW Desa Mayangan, yang berjalan tertib dan hikmat. Senin (29/11/2021)

“Sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomer 34 tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Untuk menetapkan calon KDAW paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang. Maka Panitia Pemilihan KDAW telah melakukan seleksi tambahan dengan melakukan perangkingan terhadap berkas bakal calon KDAW.” Kata Miftahus Saidin. Senin siang (29/11/2021).

Miftahus Saidin, menjelaskan, seleksi tambahan, berkas Bakal Calon KDAW tersebut meliputi : Pengalaman kerja mengenai Pemerintah Desa, tingkat Pendidikan, dan penilaian lain-lain. Untuk penilaian lain-lain ini dinilai dari lama pengalaman kerja sebagai Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, PKK, Karang taruna, Posyandu, dan LPMD).  

“Dari hasil Seleksi Tambahan maka ditetapkanlah Bakal Calon KDAW desa Mayangan 2021 menjadi Calon KDAW yang berhak dipilih dengan Keputusan Panitia pemilihan yakni atas nama : 1. Sdr Gunawan;  2. Sdr Taufiqurohman, dan  3. Sdr Mohamad Akhmadi.” Kata Miftahus Saidin. Senin siang (29/11/2021).

Ia menegaskan, bahwa pada hari ini Senin 29 Nopember 2021 adalah tahapan pengesahan, dari bakal calon KDAW menjadi calon KDAW. Juga penyampaian visi dan misi para Calon KDAW. Dan tahapan berikutnya akan dilanjutkan Musyawarah desa (Musdes) pemilihan KDAW yang akan dilaksanakan Rabu 8 Desember 2021, dimulai pukul 08.00 WIB.

Suasana tahapan pengesahan calon KDAW Desa Mayangan, yang berjalan tertib dan hikmat. Senin (29/11/2021)

“Musdes pemilihan KDAW merupakan tahapan untuk memilih KDAW. Pemilihan KDAW diambil dengan berdasarkan mufakat yang disetujui oleh semua peserta Musdes yang hadir. Setelah dilaksanakan Musdes KDAW diperoleh kata sepakat menetapkan 1 orang calon KDAW, maka calon KDAW bersangkutan ditetapkan sebagai Kepala desa Mayangan. Namun, melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai kata sepakat, maka dilakukan mekanisme Voting secara tertutup.”  Terang Miftahus Saidin.

Ia juga menjelaskan, pemilihan KDAW merupakan amanat dari Pasal 47 UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan Perbub Jombang Nomer 34 tahun 2021, dalam hal sisa masa jabatan Kades yang diberhentikan lebih dari 1 tahun, maka diselengarakan Pemilihan KDAW melalui Musdes.

“Desa Mayangan, adalah desa pertama kali mengelar pemilihan KDAW di Kabupaten Jombang. Kepala desa Mayangan meninggal dunia, dengan 4 tahun sisa masa jabatan. Berdasarkan hal tersebut maka Desa Mayangan mengelar pemilihan KDAW, dan saat ini proses pemilihan KDAW sedang berjalan, sampai pada tahapan penetapan calon KDAW.” Tuturnya.

Miftahus Saidin menambahkan, pihaknya selaku panitia pemilihan KDAW desa Mayangan, sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menjalakan tugas dan kewajiban selaku panitia. Dan sudah menjalankan tahapan-tahapan pemilihan KDAW sesuai aturan yang berlaku.

“Tugas dan tangung jawab panitia pemilihan KDAW dan tahapan pemilihan KDAW sudah diatur dalam Perbub Jombang Nomer 34 tahun 2021, dan kami bekerja berdasarkan aturan tersebut. Apabila ada pihak-pihak yang kurang  berkenan dengan kerja panitia pemilihan KDAW desa Mayangan, dengan segala kerendahan hati atas nama panitia, kami mohon maaf. Kami tetap berkomitmen melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan KDAW desa Mayangan semaksimal mungkin. Dan yang menentukan dan memilih Kades Mayangan tetap warga desa Mayangan.” Imbuhnya.

Suasana pengesahan calon KDAW Desa Mayangan, yang berjalan tertib dan hikmat. Senin (29/11/2021)

Kami berharap, semoga melalui pemilihan KDAW Desa Mayangan 2021, warga Desa Mayangan, dapat memilih dan mendapatkan Kades yang baru dan amanah. Untuk meneruskan jabatan Kepemimpinan Kades Sebelumnya, demi kemajuan desa Mayangan kedepan agar lebih baik lagi. Pungkas Miftahus Saidin.

PJ Kepala Desa Mayangan, Risto, dalam sambutanya ia menyampaikan agar pelaksanaan pemilihan KDAW ini bisa berjalan aman dan lancar. “Karena kita semua bertanggung jawab atas suasana Desa Mayangan yang sejuk dan nyaman dalam pelaksanaan Pemilihan KDAW.” Tutur Risto.

Risto, berharap kepada calon KDAW bisa legowo nantinya bisa legowo meski tidak terpilih sebagai Kades. Nanti masih ada waktu 4 tahun kedepan dan setelah ini masih bisa mengibarkan bendera yang lebih tinggi untuk meneruskan program-program sebelumnya. Jadi saya berharap semua pihak bisa menjaga kerukunan antar warga. Agar apa yang menjadi harapan warga Mayangan bisa tercapai nantinya.” Ujarnya.

Sementara itu, Camat Jogoroto Nunik Hindayati, ST, dalam arahanya, mengatakan hari ini telah di laksanakan pengesahan bakal calon KDAW menjadi calon KDAW.

“Untuk syarat-syarat dan kelengkapan bakal calon KDAW tahun 2021, syaratnya sama dengan calon Kades pemilihanya bukan KDAW. Hai ini sudah diatur dalam Perbub Jombang Nomer 34 tahun 2021. Jadi calon KDAW yang ditetapkan hari ini, adalah calon yang memenuhi syarat berdasarkan Perbub tersebut. ” Tutur Camat Jogoroto.

Kegiatan tahapan pengesahan calon KDAW Desa Mayangan, yang berjalan tertib dan hikmat. Senin (29/11/2021)

Dalam pemilihan KDAW ada aturan dan syarat-syarat yang harus ditaati oleh para bakal calon KDAW, semua sudah dituangkan dalam Perbub Jombang.

“Saya berharap kepada bakal Calon KDAW desa Mayangan, yang tidak masuk atau tidak lolos penetapan calon KDAW karena tidak memenuhi syarat menurut Perbub Jombang tersebut. Bisa legowo.” Tutur Camat wanita pertama di Kecamatan Jogoroto ini.

Ia menambahkan, setelah penetapan calon KDAW hari ini, tahapan berikutnya Musdes Pemilihan KDAW, dan tahapan terakhir pelantikan.

“Saya berpesan kepada panitia pemilihan KDAW desa Mayangan, agar melaksanakan pemilihan KDAW sesuai dengan aturan Perbub Jombang Nomer 34 tahun 2021 dan aturan perundang-undangan yang ada. Agar pemilihan KDAW desa Mayangan tidak timbul permasalahan.” Imbuhnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!