JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Jadwal dan tahapan Pemilihan umum (Pemilu) telah ditetapkan, yaitu Pemilu Nasional pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, yang diselenggarakan secara serentak, dan KPU Kabupaten Jombang saat ini sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang As’ad Choiruddin, saat menjadi pembicara pada acara ‘Media Gathering’ yang adakan oleh KPU Jombang, di Zam-zam Restaurant, Kamis (6/10/2022) siang. Yang dihadiri puluhan wartawan, dari berbagai media cetak, online, dan elektronik.
As’ad menjelaskan, bahwa tahapan persiapan Pemilu 2024 sudah dimulai, beberapa tahapan sudah dilaksanakan oleh KPU Jombang, saat ini KPU Jombang sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
“Verifikasi administrasi perbaikan dimulai sejak tanggal 3 – 10 Oktober 2022 mendatang. Dai verifikasi ini dibagi dua, pertama verifikasi administrasi, selanjutnya dan kedua Verifikasi administrasi. Artinya, jika ada hasil dari verifikasi administrasi tahapan pertama belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan perbaikan (Verifikasi perbaikan). Berikutnya setelah tanggal 10 Oktober, KPU Jombang akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.” Terangnya.
Kemudian seluruh data hasil rekapitulasi terhadap hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut, akan dikirimkan ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU RI (pusat). Setelah tahapan tahapan itu selesai dan lolos verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan tahapan verifikasi faktual yang telah dijadwalkan tanggal 15 Oktober – 4 November 2022.
As’ad Juga menjelaskan, yang menjadi objek yang verifikasi ini adalah Partai politik (Parpol). Dan parpol calon peserta Pemilu yang berhak dilakukan verifikasi faktual, adalah Parpol baru dan atau Parpol lama yang belum memiliki keterwakilan di parlemen.
Sedangkan Parpol yang, memiliki wakil di parlemen, tidak berhak dilakukan verifikasi faktual. Cukup dilakukan verifikasi administrasi saja. Jadi bagi Parpol calon peserta Pemilu yang sudah memiliki keterwakilan di parlemen dan lolos di verifikasi administrasi, maka KPU RI (pusat) berhak untuk mengesahkan menjadi Parpol peserta pemilu.” jelasnya.
Pengesahan Parpol peserta Pemilu kewenangan KPU RI
As’ad juga menjelaskan, bahwa daerah yaitu KPU Provinsi/Kabupaten/kota tidak punya kewenangan untuk meloloskan dan membatalkan Parpol calon peserta Pemilu. Kewenangan ini hanya dimiliki oleh KPU RI.
“Dalam hal ini, kewenangan KPU daerah termasuk KPU Jombang, hanya membantu proses verifikasi administrasi dan faktual.” Ucap As’ad.
As’ad juga membeberkan, pada saat tahap verifikasi administrasi KPU Jombang melakukan verifikasi administrasi terdapat 23 Parpol calon peserta Pemilu. Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlah Parpol menyusut.
“Saat ini KPU Jombang sedang melakukan verifikasi administrasi perbaikan ada 20 Parpol. Jadi menyusut 3 Parpol. Nah, lolos verifikasi administrasi perbaikan ini. Nantinya akan mengikuti verifikasi faktual.”
Sementara itu, untuk tahapan di Jombang sendiri, pada tahap pertama verifikasi ada 23 parpol. Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlah dari parpol awal tersebut menyusut.
“Lalu pada tahapan saat ini yakni verifikasi administrasi perbaikan ada 20 parpol, berkurang 3 partai. Untuk tahapan selanjutnya ini, ketika calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, akan mengikuti verifikasi faktual.” ujarnya.
Pada tahapan verifikasi faktual nanti, Kata As’ad, nantinya pihak KPU kabupaten / kota akan mendatangi secara langsung kantor, pengurus dan anggota dari parpol.
“Setelah dilakukan pantauan langsung, data yang sudah direkap oleh KPU Jombang akan dikirim ke KPU provinsi, lalu dari provinsi melaporkan hasil rekapitulasinya ke KPU RI.” Tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Jombang Athoillah dalam sambutannya, menyampaikan bahwa KPU Jombang akan membuka informasi selebar-lebarnya kepada masyarakat, melalui media sosial KPU Jombang.
“Keterbukaan informasi kepada masyarakat sudah dilakukan KPU. Saat ini pun masyarakat bisa mengetahui namanya masuk ke parpol dengan masuk ke website KPU dan berbagai media sosial lainnya.” tuturnya.
Dikatakanya, semua tahapan yang laksanakan KPU Jombang memang sudah diatur secara rinci, dan telah terjadwalkan secara jelas. Dan semua tahapan tidak boleh satupun terlewatkan.
“Setelah KPU Jombang, selesai melakukan verifikasi partai politik selaku calon peserta pemilu, baru akan dilakukan verifikasi secara faktual.” Kata Athoillah.
Ia menyebutkan, peserta pemilu hanya ada tiga, yakni Parpol, perseorangan dan pasangan calon.
“Tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang sedang dilakukan ini merupakan bagian tahap untuk menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.” Tuturnya.. (Ris/Snt)