Pemkab Jombang Alokasikan Rp 18,985 Miliar Bantuan Bedah Rumah Khusus Warga Miskin

Salah satu rumah warga yang menjadi sasaran bedah rumah program PID 2019. Yang sedang dalam pengerjaan.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), tahun anggaran 2019 ini mengalokasikan anggaran Program Inovasi Desa (PID) sebesar Rp 18,985 miliar untuk bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk bedah / rehab rumah sebanyak 1116 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak layak huni di Kabupaten Jombang.  1.116 rumah penerima bantuan PID tersebut sasaranya adalah 152 desa, di 20 Kecamatan Yang menjadi sasaran program adalah 152 desa, di 20 Kecamatan.

Salah satu rumah warga yang menjadi sasaran bedah rumah program PID 2019 tahun 2019. Yang sudah selesai dibangun (diperbaiki).

“Anggaran PID  untuk bedah rumah tak layak huni, di kabupaten Jombang, pada tahun ini telah dianggarkan sebesar Rp 18,985 miliar. Kami akan memanfaatkan dana tersebut untuk bedah / rehab 1.116 unit rumah masyarakat yang tidak layak huni,” Kata Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perkim, Jombang, Ir Abdul Hafid,  kepada NusantaraPosOnline.Com, Senin (21/10/2019).

Menurut Hafid, besarnya bantuan keuangan PID untuk RTLH ini  ada 3 kriteria yakni, untuk rumah kerusakannya berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta, rumah kerusakannya sedang mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta dan rumah kerusakannya ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta.

“Untuk mekanisme awal cara mendapatkan PID, yakni Pemerintah desa mengusulkan nama dan jumlah calon penerima bantuan. Selanjutnya Pemkab Jombang melalui Dinas Perkim melakukan verifikasi, baik verifikasi lapangan maupun verifikasi administrasi sehingga calon penerima bantuan tepat sasaran. Setelah itu pemerintah desa membuat proposal sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perkim. Setelah ada proposal pengajuan bantuan, pemerintah kabupaten menerbitkan SK Bupati tentang calon penerima bantuan PID.” Terang Hafid.

Hafid Menyampaikan, untuk pelaksanaannya program PID ini, dilaksanakan oleh Pemerintah desa. Dan Kepala desa menunjuk Tim pelaksana kegiatan (TPK).

“Dari 152 desa penerima bantuan, sampai saat ini sudah 109 desa yang sudah mengajukan pencairan bantuan PID ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jombang.”  Imbuh Hafid.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang. Ir Heru Widjajanto, Msi, mengatakan program PID ini merupakan program Pemkab Jombang, untuk menurunkan  Angka Kemiskinan di Kabupaten Jombang, Oleh karena itu kami berharap program ini terlaksana tepat sasaran.

“Saya berharap kepada tim, harus memverifikasi data yang diberikan pihak desa untuk menentukan apakah yang menerima bantuan PID benar-benar layak sesuai arahan Bupati Jombang. Dan saya berharap kepada Camat, dan Kades yang tahun ini wilayahnnya mendapat bantuan bedah rumah dari Program PID, saya minta pastikan warga penerima bantuan yang benar kurang mampu, dan sesuai ketentuan.” tegasnya.

Sekali lagi Heru, mengharapkan kepada pihak terkait pelaksanaan PID ini agar bekerja secara profesional sehingga tidak ada kritikan dari masyarakat. Pastikan warga yang mendapatkan bantuan, karena ini sangat terbatas. Camat, Kades/Lurah wajib mengetahui program ini. Koordinasikan, sehingga tujuan program ini maksimal berjalan dengan baik

“Dengan bekerja secara profesional dan sesuai perundang-undangan, niat baik Pemkab Jombang dalam membantu masyarakat kurang mampu di Jombang akan berjalan dengan baik. Jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Saya berharap bantuan ini dapat menekan angka kemiskinan, membawa manfaat maksimal bagi warga penerima bantuan.” tutur Heru. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!