JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di kemas dengan pertunjukan rakyat berupa wayang kulit yang dibawakan oleh Ki Anom Dwijo Kangko asal Karanganyar Surakarta dengan lakon Pandowo Sukur.
Acara Dihadiri Bupati Jombang, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Kepala Bea Cukai Kediri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Kepala OPD, Ketua TP-PKK, Ketua DWP dan Forpimcam. Bertempat di Alun alun Kabupaten Jombang. Kamis Malam (13/10/2022)
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang yang telah mengadakan kegiatan seni budaya ini dengan tema sosialisasi gempur rokok ilegal.

“Saya berharap dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jombang supaya memberikan suatu kontribusi untuk bangsa dan negara ini dengan para pengedar para penjual para pengajar untuk tidak kulakan atau mengambil rokok yang tidak ada cukainya yang kemudian dijual, karena bagian dari Bea Cukai guna untuk membangun mulai dari infrastruktur maupun rumah sakit dan yang lainnya,” harapnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting sebab momen yang tepat untuk menyampaikan bahwa bulan agustus 2022 Bea Cukai Kediri mendapat tambahan target penerimaan APBN dari sektor Cukai sebesar Rp. 2,5 triliun.
“Tambahan yang diberikan dari kantor pusat Kemenkeu ke kantor Bea Cukai Kediri itu dua setengah triliun yang semula 34 triliun menjadi 36,5 triliun. Dan untuk mengetahui berapa angka 36,5 triliun itu besar bagi Indonesia kalau diproposisikan itu sama dengan 20% dari APBN sektor penerimaan cukai,” terangnya.
Menurut Sunaryo, seringnya koordinasi dan melakukan kegiatan seperti ini di Kabupaten Jombang yang bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Jombang khususnya Satpol PP bertujuan untuk menjaga target agar tidak sampai meleset.
Kalau target ini meleset maka secara otomatis penerimaan Cukai tidak optimal. Kalau penerimaan juga tidak optimal maka APBN juga akan tidak optimal karena penerimaan Cukai dari tiga barang yakni rokok minuman dan juga alkohol itu menopang hampir 10% perpajakan. Sehingga perlu adanya kesadaran dari semua pihak mulai dari level pejabatnya sampai rakyatnya dari produsennya dari distributor,” jelasnya.

Selain itu, Sunaryo Juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada pemerintah Kabupaten Jombang yang ke 112 dan terimakasih telah menyelenggarakan kegiatan sosial gempur rokok ilegal yang dikemas dengan pertunjukan wayang kulit, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“Dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022,DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022,” Ujarnya.
Thonsom Kepala Satpol PP Jombanb juga mengatakan kegiatan ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang barang kena Cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional.
“Saya harap kegiatan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” Pungkasnya. (Ris/Snt)