Investigasi

Pemkab Jombang Hentikan Operasional PT JPN, Sekda: Itu Area Gudang, Bukan Tempat Produksi

×

Pemkab Jombang Hentikan Operasional PT JPN, Sekda: Itu Area Gudang, Bukan Tempat Produksi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Tim gabungan lintas OPD saat mendatangi PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo yang memicu kebisingan dan bau menyengat hingga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo. (foto : dok Pemkab Jombang).

Tindakan tegas ini dipicu oleh keluhan serius dari pihak SMPN 4 Jombang dan warga sekitar yang terganggu oleh bau limbah cair yang menyengat dan kebisingan dari aktivitas pabrik pengolahan ayam PT JPN, yang membuat sejumlah siswa mengalami mual hingga muntah. Akibatnya, pihak sekolah terpaksa mengalihkan proses Pembelajaran Jarak Jauh secara daring untuk kelas yang terdampak.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil tindakan tegas menghentikan paksa seluruh aktivitas produksi PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo.

Langkah ini menyusul investigasi lintas instansi yang membuktikan operasional pabrik pengolahan ayam tersebut melanggar zonasi tata ruang dan mencemari lingkungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DLH, PUPR, Satpol PP, hingga Bagian Hukum untuk menyelidiki aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo yang memicu bau menyengat hingga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Sekda Agus Purnomo menyatakan bahwa aktivitas pemrosesan dan pencucian ayam yang dilakukan PT JPN menyalahi aturan tata ruang karena berada di zonasi kuning yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan.

Selain pelanggaran peruntukan tata ruang, tim gabungan juga menemukan indikasi saluran pembuangan limbah ilegal (bypass) serta masalah kebisingan yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar sekolah.

Pemkab memastikan bahwa penutupan lini produksi telah berjalan. Petugas Satpol PP disiagakan di lapangan untuk memastikan alat-alat produksi seperti mesin pengolahan diangkut keluar dari lokasi gudang.

“Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan Lapangan pada 30 September 2026. Kemarin Satpol PP berjaga di lokasi dan beberapa alat produksi sudah diangkut, karena di situ areal gudang, bukan produksi,” tegas Agus Purnomo, dikutif NusantaraPosOnline.Com dari laman jombangkab.go.id pada Saptu (4/10/2026).

Tindakan tegas ini dipicu oleh keluhan serius dari pihak SMPN 4 Jombang dan warga sekitar yang terganggu oleh bau limbah cair yang menyengat dan kebisingan dari aktivitas pabrik pengolahan ayam PT JPN, yang membuat sejumlah siswa mengalami mual hingga muntah. Akibatnya, pihak sekolah terpaksa mengalihkan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring untuk kelas yang terdampak.

Menanggapi keputusan pemblokiran operasional oleh Pemkab, manajemen PT JPN menyatakan bersikap kooperatif dan menandatangani Berita Acara Kunjungan Lapangan untuk mematuhi poin-poin berikut:

  1. Mengosongkan Alat Produksi: Mencabut dan memindahkan semua mesin produksi dari Banjardowo maksimal 2 hari sejak 30 September 2026. Lokasi hanya boleh jadi gudang.
  2. Restorasi Saluran Air: Menutup total saluran pembuangan ilegal (bypass) serta membersihkan endapan lemak limbah yang mencemari selokan sekitar.
  3. Peredaman Kebisingan: Memasang fasilitas peredam suara pada mesin pendukung gudang agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan bagi lingkungan sekolah dan pemukiman warga.

Pemkab Jombang menegaskan bahwa pengawasan lapangan akan terus dilakukan secara berkala melalui dinas terkait untuk memastikan perusahaan tidak kembali mencuri-curi kesempatan melakukan aktivitas produksi di area pergudangan tersebut. ***

Pewarta: RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!