Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintah

Pemkot Madiun Gelar Rakor, Hadirkan Narasumber Dari KPK

×

Pemkot Madiun Gelar Rakor, Hadirkan Narasumber Dari KPK

Sebarkan artikel ini
RAKOR : Narasumber, Direktur Gratifikasi KPK RI, Giri Suprapdiono, saat memberikan paparan materi dalam acara Rakor Pejabat Pemerintah Daerah Kota Madiun. Selasa (25/4/2017).

MADIUN (NusantaraPosOnline.Com) – Pemerintah Kota Madiun , Jawa timur, megelar Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Kota Madiun. Selasa (25/4/2017). Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun di Jl Duku no.1 Kel.Kejuron Kec.Taman, Kota Madiun.

Dalam acara tersebut Pemkot Madiun, mengundang direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pemateri dalam acara tersebut.

Tampak hadir pada acara tersebut, adalah Forum Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah (FORKOPIMDA) Kota Madiun, Sekda Kota Madiun, SKPD Kota Madiun, Camat se Kota Madiun, Kapolsek Jajaran Polres Madiun Kota, Lurah se-Kota Madiun, Kepala sekolah SDN dan SMPN se Kota Madiun beserta Komite sekolahnya, Asosiasi pengusaha se-kota Madiun; LSM, Insan Pers /Media cetak dan elektronika.

RAKOR : Giri Suprapdiono, saat memberikan paparan materi dalam acara Rakor Pejabat Pemerintah Daerah Kota Madiun. Selasa (25/4/2017).

Dalam sambutannya Wakil Walikota Madiun menjelaskan bahwa kegiatan Rakor ini dilaksanakan berkaitan dengan adanya surat edaran yang dilayangkan oleh KPK terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di kota Madiun. Ditegaskan pula bahwa Pemerintah kota Madiun bersepakat akan melaksanakan visi misi Pemkot Madiun dengan tranparan dan akuntabel.

Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK RI) sebagai Nara Sumber Utama pada Rakor ini menjelaskan banyak hal terkait dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang perlu dipahami oleh peserta Rakor.

Terutama tentang Gratifikasi menurut Pasal 12 huruf b, UU No. 20 Tahun 2001 yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pengertian suap adalah tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya. Sebagai contoh suap misalnya seorang pengusaha memberikan sejumlah uang kepada seorang atau beberapa pejabat pemerintahan daerah, agar diberikan kemudahan dalam proses perizinan membuka usaha di daerah tersebut atau memenangkan tender.

Tujuan suap yang dilakukan oleh seseorang adalah untuk dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pejabat untuk kepentingan yang diinginkannya biasanya dikenal dengan istilah memberi uang sogok atau pelicin.

Unsur Tindak Pidana Korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, melawan hukum serta merugikan negara/perekonomian negara yang secara umum dikelompokan sebagai : (a). Kerugian uang negara; (b). Suap Menyuap; (c). Penggelapan dalam Jabatan; (d). Pemerasan; (e). Pengadaan; dan (f). Gratifikasi.

Lebih jauh Giri juga memberikan strategi dalam menghindari TP Korupsi dan Grativikasi, yaitu “Jangan Menerima Jangan Memberi” yang tidak sesuai dengan prosedur. Biasanya Suap terjadi karena adanya kesepakatan bersama, Pemerasan terjadi karena salah satu pihak dalam tekanan, sedang Gratifikasi terjadi karena pemberian hadiah yg berkaitan dengan jabatan/kewenangan.

Giri juga menjelaskan 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK, antara lain : (1) jika pemberian disebabkan karena adanya hubungan keluarga dan tidak memiliki konflik kepentingan; (2) penerimaan dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama; (3) Pemberian yang terkait dengan musibah bencana; dan seterusnya.

Mengakhiri paparannya Giri menekankan bahwa untuk memberantas korupsi, perlu dilakukan berbagai upaya secara menyeluruh mulai dari pencegahan sampai penindakan, pendidikan dan peran serta masyarakat, kelengkapan dan kecukupan hukum, serta komitmen politik dan pimpinan.

Sebagai informasi, sebelum menjadi direktur gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono (43) kelahiran Ponorogo 9 Juli 1974, menjabat sebagai koordinator kerja sama Internasional pada Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Sebelumnya, ia pernah menjadi National Management Concultant pada BAPENAS-UNDP. (Ruri/Riyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!