Investigasi

Pemkot Surabaya Segel Gudang UD. Santoso Milik Jan Hwa Diana

×

Pemkot Surabaya Segel Gudang UD. Santoso Milik Jan Hwa Diana

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kemeja putih) saat memimpin jalannya penyegelan UD. Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana. Selasa (22/4/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengtakan, penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran izin usaha, yang berjalan paralel namun terpisah dari proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Usai bikin gadug soal penahanan Ijazah karyawannya. Kini pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas menyegel Gudang UD. Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (22/4/2025).

Proses penyegelan ini berlangsung di bawah pengawalan ketat jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut. Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Eri Cahyadi mengtakan, penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran izin usaha, yang berjalan paralel namun terpisah dari proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.

“Terkait masalah di UD. Sentoso ini, ada dua ranah berbeda. Yakni pihak kepolisian menangani aspek pidananya, sedangkan kami fokus pada pelanggaran perizinan. Kendati berbeda, keduanya masih dalam satu rangkaian kasus,” Ujarnya kepada wartawan, dilokasi penyegelan.

Penyegelan dilakukan setelah evaluasi perizinan gudang Sentoso Seal menunjukkan sejumlah kekurangan. Gudang tersebut hanya tercatat memiliki SKRK dari 2012 dan IMB 2013.

Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan syarat wajib sesuai regulasi dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan.

Sesuai Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif seperti pembekuan TDG, pencabutan izin usaha, atau bahkan penutupan gudang sebagaimana disebutkan pada Pasal 15 Permendag tersebut.

Dan sebelum penyegelan, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan prosedur penegakan sanksi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

UD Sentoso Seal belakangan ini, tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah mantan pegawainya mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tersebut. Kasus dugaan penahanan Ijaza ini, sekarang tengah ditangani Polda Jatim.

Kasus penahanan ijazah mencuat

Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD. Sentoso Seal (UD. SS) di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD. SS tersebut ditahan ijazahnya.

Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD. SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.

Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Saat UD. SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap membantah tahan Ijazah.

Sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).

Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.

Armuji Tak Gentar

Saat ditanya terkait video apa yang dilaporkan, Dirmanto belum bisa memastikan. “Karena yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik,” ujarnya.

Dengan pelaporan tersebut, Armudji potensi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. “Nanti ditunggu ya,” ucap Dirmanto.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi video pencemaran nama baik tersebut. “Masih di periksa oleh Dit Siber Polda Jatim,” ujar Dirmanto.

Terpisah, Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji menyatakan tidak gentar atas laporan tersebut.

Ia mengatakan, dirinya tidak mengerti mengapa dilaporkan ke polisi oleh wanita yang disebutnya sebagai pemimpin dari sebuah perusahaan tersebut.

Ia bercerita, kasus itu berawal dari upayanya yang memediasi dan menelusuri laporan warga yang mengaku ijazahnya telah ditahan oleh sebuah perusahaan. “Saya konfirmasi ke dia (pelapor) malah saya dibilang penipu,” ucapnya.

Terkait dengan hal itu, ia menyebut bakal melaporkan balik sang pelapor. Ia menyebut, banyak pengacara di Surabaya yang siap untuk mendampinginya. “Saya akan laporkan balik karena saya dibilang penipu,” ujar Armudji.

Jan Hwa Diana Akhirnya Minta Maaf

Janhwa Diana, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik usai melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Diana dalam pernyataan terbuka kepada awak media, Jumat (11/4/2025), di salah satu rumah makan di Surabaya. “Saya minta maaf buat gaduh satu Surabaya,” ujar Diana. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!