Penebangan Pohon Dijalur Hijau Disoal

PROYEK : Nampak salah satu bekas penebangan pohon Jl Wahid hasyim, yang seharusnya tidak ditebang, karena berada dipinggir saluran air, tapi oleh CV Panca karya, pohon umur puluhan tahun tersebut malah dibabat habis.

JOMBANG, NUSANTARAPOSONLINE.com-Proyek rehabilitasi / pemeliharaan drainase/ trotoar  Jl Wahid hasyim, Kabupaten  Jombang, Jawa Timur, yang harus menebang seluruh pohon dijalur hijau, disoal oleh Lsm Aliansi rakyat anti korupsi. Pasalnya proyek milik Dinas perumahan dan pemukiman, kabupaten Jombang. Pasalnya proyek tersebut dinilai merusak jalur hijau yang fungsinya untuk meminimalisir polusi udara.

Koordinator Lsm Arak Safri nawawi, ia mengatakan langkah pemerintah membangun saluran air dan trotoar di Jl Wahid hasyim,  dengan menebang seluruh pohon sebagai kebijakan yang salah. Karena, saat ini jalur hijau di kabupaten Jombang,  sangat sedikit. Sementara tingkat polusi udara di kota santri dalam kategori cukup tinggi.

Foto : Riska

Menurut Safri, dari pantauan kami seharusnya banyak pohon yang harusnya tidak ditebang, karena berada dipingir saluran air. Namun oleh CV Panca karya, selaku pemenang tender, pohon yang sebetulnya tidak ditebang,  tapi malah ditebang. “Kita semua tahu pemerintah mempunyai beban untuk menuntaskan masalah banjir dengan membuat saluran air yang memadai. Tapi seharusnya  tidak menebang pepohonan, yang ada dipinggir saluran air.” ujarnya.

Foto : Riska

Proyek rehabilitasi / pemeliharaan drainase/ trotoar  Jl Wahid hasyim, berada di bawah tanggung jawab Dinas perumahan dan pemukiman, dibiayai dari APBD Jombang 2017. Dikerjakan CV Panca karya,  dengan nilai kontrak Rp 1.756.004.000,  dan Konsultan pengawas CV Banyubening. Proyek tersebut mulai dikerjakan pada Agustus 2017, saat ini rekanan sudah menuntaskan penebangan pohon pada sisi barat Jl Wahid hasyim. Yang berumur puluhan tahun, hingga dibabat habis.

Melihat kondisi ini, kami berharap Bupati, atau kepala Dinas lingkungan hidup segera memanggil kontraktor pelaksana dan kunsultan pengawas. Jika penebangan pohon tersebut dilakukan tanpai ijin dinas terkait, artinya ini adalah perbuatan pidana. “ Kalau penebangan pohon tersebut, tidak melalui prosedur yang benar, makan CV Panca karya, dan CV. Banyubening, harus ditindak tegas. Tidak boleh pandang bulu.” Tegas Safri.

Terkait masalah ini Kepala Dinas perumahan dan pemukiman, kabupaten Jombang,  Ir Gunawan, saat hendak dikonfermasi. Saat ini ia sedang menunaikan ibadah haji. Kata beberapa stafnya. (ris/fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!