MOJOKERTO (nusantaraposonline.com) – Pengusutan dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, oleh Kejaksan negeri Mojokerto, jalan ditempat, sampai saat ini tidak jelas jeluntrungya. Bahkan banyak kalangan masyarakat berangapan bahwa kasus tersebut sudah di peties-kan oleh Kejaksan negeri (kejari) setempat.
Pasalnya hingga saat ini, tim penyidik Kejari Mojokerto belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Terkait dugaan fee yang diminta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dalam pencairan Jasmas tersebut tahun 2015 lalu.
Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Arak) Jawa timur, ia mengatakan Kasus ini di tangani Kejaksan sejak awal 2016. Sekarang sudah tahun 2017 tapi sampai saat ini penanganan kasus ini oleh Kejari, jalan ditempat.
“Sedikitnya sudah ada 7 saksi yang telah dipangail penyidik Kejari, diantaranya adalah Kepala BPKA Kabupaten Mojokerto, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto dan lima orang penerima. Namun sampai saat ini belum ada satupun, anggota DPRD yang dipanggil penyidik. Dan belum ada satupun anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka,” terang safri.
“Hampir 1 tahun ditangani Kejari, sampai saat ini kasus ini jalan ditempat, bahkan kasus ini sudah di peties-kan, oleh kejaksaan. Kami berharap Kejari, segera mengusut kasus ini kasus ini. Kami akan melaporkan masalah ini ke Kejati Jawa timur.” Terang safri
Sekedar diketahui, dana jasmas 2015 itu sebesar Rp 600 juta per anggota dewan. Dana itu disalurkan oleh Pemkab Mojokerto melalui SKPD terkait kepada kelompok masyarakat yang diajukan dewan untuk kegiatan pembangunan. Namun, diduga dalam penyalurannya, beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto meminta fee. “Arahnya ke sana. Kegiatan itu diaspirasikan oleh anggota dewan dari konstituennya. Anggota diduga mengambil fee dari sana,” urainya. (ags)