JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mengawali hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 1445H, DPRD Kabupaten Jombang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang Terhadap Empat Raperda Hak Inisiatif DPRD Tahun 2024 pada Selasa (16/04/2024) pagi, di Gedung DPRD Kabupaten Jombang.
Agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi ini sekaligus menjadi momentum Halal Bihalal Idul Fitri dengan para tamu undangan rapat.
Tampak hadir mendampingi Pj Bupati Jombang Sugiat, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi, dan para Wakil Ketua DPRD Jombang, Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Direktur BUMD, Camat dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Rapat dimulai usai penghitungan jumlah kehadiran anggota Dewan, yaitu 44 orang anggota DPRD Kabupaten Jombang hadir di ruang rapat.
Membuka rapat paripurna, Ketua DPRD mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dihadapan tamu undangan, H. Mas’ud Zuremi memohon maaf atas nama pribadi dan mewakili DPRD Kabupaten Jombang.
Adapun agenda pembahasan dalam rapat paripurna antara lain Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.
Pembahasan pertama yaitu mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Pj Bupati Sugiat menyampaikan, pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan menjadi jembatan bagi putra putri daerah untuk lebih mengenal sejarah perjuangan rakyat Jombang, pengenalan tokoh/pahlawan lokal, kesenian/kebudayaan lokal, dan olahraga/permainan tradisional.
“Diharapkan, pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan dimulai bahkan sejak Pendidikan Anak Usia Dini,” tutur Pj Bupati Sugiat.
Selanjutnya, juga dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dari segi regulasi untuk meningkatkan perekonomian Daerah.
“Pengembangan ekonomi kreatif nantinya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang. Ekonomi kreatif mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan budaya di Kabupaten Jombang, “kata Pj Bupati Sugiat.
Pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan bahwa Peraturan ini penting untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lokal di tengah peradaban dunia, yang dilaksanakan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Terakhir, terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, Pj Bupati Sugiat berharap dalam pelaksanaan peraturan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara resmi, empat agenda rapat mendapat kesepakatan dari Pj Bupati Sugiat, dan telah ditandatangani oleh Pj Bupati Jombang Sugiat bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Jombang.
Usai Rapat Paripurna dilanjutkan dengan halal bihalal, bersalaman saling memaafkan.***
Editor : NUR AINI AULIA
Leave a Reply