Hukrim  

Polisi Batal Tahan Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama, Ini Alasannya

Penampilan Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama, saat menjalani pemeriksa penyidik Polda Sumsel.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisi daerah (Polda) Sumatra Selatan batal melakukan penahanan terhadap selebgram Tik Tok Lina Mukherjee, karena mendadak penyakit maag akut yang dideritanya kumat setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam di Polda Sumsel.

Lina Mukherjee yang mengaku beragama Islam ini, adalah merupakan tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan melalui konten Tik Tok memakan kriuk Babi sambil membaca Basmalah, yang ia unggah.

Padahal saat datang ke Polda Sumsel, Lina terlihat sehat-sehat saja. Namun, usai diperiksa 12 jam dan ditahan sebentar, kondisi kesehatan tersangka penistaaan agama ini, sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kembali kumat setelah 14 jam menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Keadaan itu membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap Lina.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengtakan, penyidik sudah merampungkan pemeriksaan perdana terhadap Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Dikatakanya pemeriksaan cukup lama dilakukan karena berbeda wilayah domisili antara Polda Sumsel dan tersangka yang tinggal di Jakarta. Karena itu, penyidik memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita selesaikan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka,” ungkap Agung. Kamis (4/5/2023).

Meski sudah ditetapkan tersangka, Lina tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan. Tersangka mengidap mag akut dan harus dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakitnya kambuh, Kamis (4/5/2023) pukul 02.00 WIB. Pagi tadi, Lina kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Kami tidak melakukan penanahan berdasarkan gangguan kesehatan maag akut. Tapi tidak berhenti, kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan dan pengadilan,” Terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi menyita akun Tiktok Lina yang digunakan dalam membuat konten makan kriuk babi.

“Kita sudah koordinasi dengan MUI, saksi bahasa, sosiologi ITE dan pidana, dan terakhir kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari dikategorikan penistaan agama,” pungkasnya.

Kasus Konten Makan Babi Bermula Maret 2023

Kasus ini bermula pada Maret 2023 lalu, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustdaz di Sumsel gara-gara konten Tik Tot saat dia makan kriuk babi dengan mengucapkan basmalah. Saat makan babi itu diupload di akun @lilumukerji Kamis, 9 Maret 2023 lalu, dan dilaporkan pada Jumat 17 Maret ke Polda Sumsel, seperti dimuat akun Instagram @mak_lamis.

Dalam laporany, Ustadz M Syarif Hidayat SH menyebut Lina Mukherjee telah menista agama Islam dengan mempratikkan memakan makanan yang diharamkan sembari mengucapkan basmalah.

“Mencampuradukkan antara konten sara dengan aqidah, dengan keimanan. Ini perbuatan sangat meresahkan ummat Islam karena di akun tersebut mempratikkan makan sesuatu yang diharamkan,” kata Syarif Hidayat.

Ustadz Syarif Hidayat berharap agar Polda Sumsel segera menyidik kasus tersebut sesuai laporan yang dia layangkan.

Dalam video Tik Tok di akun @lilumukerji, perempuan yang juga beragama Islam ini memamerkan dirinya yang memakan olahan kulit babi. Dia melakukan hal itu sambil bercanda.

“Bismillah, eh lupa. Guys hari ini aku bakal dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget yang namanya kriuk babi ya,” ujarnya

Di konten itu dia juga mengucapkan kata yang mengaitkan rukun iman umat Islam dengan aktivitas yang sedang dilakukannya itu. Namun ucapannya tersebut tak terdengar jelas.

Dia juga mengatakan rasa penasaran ingin makan kriuk babi itu karena banyak video di medsos dengan konten kriuk babi.

Perempuan dengan nama lahir Lina Lutfiawati ini juga mengungkap telah tiga kali memakan babi. Dia menceritakan dengan detail tiga kali pengalamannya itu.

Pertama di Srilanka karena tak mengetahui daging yang hendak dimakannya. Dia yang tak mengerti bahasa Inggris mengira pork bukan daging babi.

“Waktu itu aku gak sengaja makan. Aku gak bisa bahasa Inggris, pork gitu kan, aku pikir pork itu tepuk pok pok pok. Terus aku tanya masjid mana (dijawab oleh yang ditanya) ‘gaya-gaya tanya masjid’,” ujarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!