Hukrim  

Polisi Kembali Sita Aset KSP Indosurya Senilai Rp18 Miliar di Bogor

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Polri kembali melakukan penyitaan terhadap aset terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Kali ini aset yang disita berupa dua kavling lahan seluas 2.000 meter persegi (m2) di wilayah Bogor. Nilai aset itu mencapai Rp 18 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengtakan penyidik juga menyita aset kavling L nomer 57 dan 58 di Kel Kertamaya Bogor Selatan Kab Bogot atas nama HS luas tanah 2000 m2 harga mencapai Rp18 miliar. ,”

“Selain itu penyidik juga tengah mengajukan izin sita khusus, untuk menyita dua unit apartemen di LP 19 dan 20 Sudirman Suite. Serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi developer terkait aset tersebut” kata Kombes Gatot. Jumat (8/4/2022).

Diberitakan sebelumnya pihak kepolisian juga sudah menyita aset-aser terkait kasus KSP Indosurya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Polri melakukan pelacakan semua aset dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya. Pelacakan ini dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perbankan dan instansi terkait.

Aset yang disita adalah gedung Indosurya Finance Center yang berada di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

“Telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini, gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp1,2 triliun,” tutur Whisnu di gedung Indosurya Finance Center, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (10/03/2022).

Pihaknya juga melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan US Dollar yang totalnya kurang lebih Rp 42 miliar. Selain itu, ada pula 47 mobil termasuk merek Rolls-Royce dan Range Rover yang nilainya diperkirakan Rp28 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, kepolisian masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang berada di luar Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko berujar bahwa penyidik masih menunggu izin kusus penyitaan dari beberapa pengadilan di Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor. Totalnya lebih dari Rp 261 miliar.

Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, diantaranya adalah ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya, berinisial SA.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sedangkan tersangka SA (Suwito Ayub) masih buron dana dalam pengejaran polisi.

Untuk memburu tersangka SA Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Karena tersangka SA diduga telah kabur ke luar negeri.

“Untuk memburu tersangka SA. Kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga sudah kabur ke luar negeri,” kata Whisnu.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Henry diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8 -11%, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Tersangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!