JAKARTA, NusantaraPosOnline-Polri membantah tentang anggapan soal anggota kepolisian yang ditempatkan dalam jabatan fungsional disebut sebagai polisi yang menganggur.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto membantah dengan tegas. Menurut Arief, tugas jabatan fungsional sama berat dan sibuknya dengan jabatan struktural.
“Jika hanya mengandalkan jabatan struktural, tidak akan bisa mampu mengatasi beban tugas seperti di Bareskrim,” kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (29/3/2018).
Selain mengemban tugas tugas yang sama berat, jabatan fungsional juga memiliki hak yang sama dengan pejabat struktural, salah satunya dalam hal gaji. Dan polisi di jabatan fungsional juga memiliki kesempatan yang sama untuk kenaikan jabatan.
“Bagi anggota Polri bagus, berintegritas, berprestasi, bisa naik hingga komisaris besar,” kata Arief.
Penyataan Arief ini untuk menjawab adanya 414 anggota kepolisian berpangkat komisaris besar yang tak punya jabatan hingga Desember 2018 alias menganggur. Adapun yang dimaksud menganggur, anggota polisi itu ditempat sebagai pejabat fungsional, seperti misalnya analisis kebijakan (anjak), penyidik utama, ahli dokter muda, dan dokter madya. Mereka berada di luar jabatan struktural seperti kepala polisi daerah, kepala polisi reskrim, kepala polisi sektor, dan direktur.
Arief, menyebutkan memang dari 414 perwira menengah itu tidak semuanya berada di jabatan fungsional. Ada juga anggota yang benar-benar tidak memiliki jabatan apapun lagi, tetapi dengan alasan dan kondisi khusus, seperti contohnya yang sedang mengajukan masa persiapan pensiun (MPP).
Perwira yang mengajukan MPP berhak untuk tidak bekerja selama enam bulan hingga satu tahun. Sebab, karena mereka memang diberi kesempatan untuk mencari peluang bisnis di masa pensiunnya.
“Ada juga anggota yang depresi. Masuk rumah sakit jiwa untuk diawasi,” kata Arief menyebutkan alasan lainnya.
Sebagai solusi, Arief mengatakan saat ini ia sudah mengajukan untuk memperbanyak jumlah jabatan fungsional di kepolisian kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Usulan itu tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait anggarannya. (bd).