KEDIRI, NUSANTARAPOSONLINE.com-Proyek normalisasi kantong lahar, gunung Kelud, yang berlokasi di Desa Blaru Kec. Badas, Kabupaten, Kediri, Jawa timur. yang dikerjakan oleh PT Bintang timur sumber alam (PT BTSA), Surabaya, diduga menjadi sarang korupsi.
Pasalnya lahan yang digali tersebut, adalah tanah milik Negara, yang dikuasai oleh Kantor balai besar wilayah sungai (BBWS Brantas), pasalnya pasir yang diambil dari proyek normalisasi tersebut ternyata dijual dengan harga kisaran Rp 400 ribu, hingga Rp 500 ribu, per rit (Satu truk). Dalam 1 hari, bisa mencapai 100 rit (100 truk), pasir yang dijual. Artinya jika dihitung 100 rit x Rp 500 ribu = Rp 50 juta / perhari, sungguh jumlah yang sangat mengiurkan. Proyek tersebut adalah merupakan pundi harta karun.
Yang menarik, dilokasi penambangan pasir, yang dibungkus proyek normalisasi kantong lahar gunung Kelud, tesebut dijaga ketat. Sehingga wartawan dan Lsm, sulit untuk memasuki lokasi lahan milik Negara tersebut. Bahkan dilokasi pos penambangan pasir, tersebut dipasang kamera pengintai CCTV.
Artinya kalau proyek normalisasi tersebut, kalau tidak bermasalah, untuk apa ada penjagaan yang sangat ketat. Dan buat apa membayar orang terlalu banyak, untuk mengamankan lokasi penambangan pasir tersebut. Ini mencerminkan bahwa proyek, penambangan tersebut ada indikasi yang tidak beres.
Menurut Sasongko, orang yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, saat diminta konfermasi, ia mengaku tidak tahu luas lahan proyek normalisasi tersebut. “Saya tidak paham betul masalah perijinanya, dan berapa luas lahan yang akan digali. Tapi kalau hasil pasir saya tahu. Dalam sehari kisaran 80 rit (80 truk), pasir yang dijual. Proyek ini sudah berjalan sekitar 1 bulan Untuk masalah perijinan, dan luas lahan bisa ditanyakan ke kantor di Surabaya.” Katanya, kepada wartawan koran ini, saat ditemui dilokasi, proyek, pekan lalu.
Disisi lain, menurut, salah seorang pekerja, proyek normalisasi, yang keberatan disebutkan namanya, mengatakan, bahwa dalam satu hari rata-rata 100 rit (100 truk) pasir yang dijual keluar.
Menurut, koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Arak) Jawa timur, Safri nawawi, kami curiga ada praktek korupsi pada proyek tersebut. Karena lokasi tanah yang dijadikan lokasi penambangan pasir tersebut atau proyek normalisasi kantong lahar tersebut, adalah tanah milik Negara, yang dikuasai BBWS Brantas. Tapi pasir yang diambil dari normalisasi tersebut malah dijual. Terang safri.
Safri mengaku, selama ini kami tidak pernah mendengar, ada pelelangan, proyek tersebut oleh BBWS Brantas. Tiba-tiba kami mendapat informasi dari warga, ada PT BTSA melakukan penambangan pasir, yang dibungkus proyek Normalisasi kantong lahar gunung Kelud, tersebut.
“Kami menduga, ada praktek KKN pada proses perijinan, di intansi terkait. Mulai dari oknum-pejabat BBWS Brantas, hingga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim.” Terang Safri.
Cuman, kami belum tahu persis, berapa pendapatan yang masuk kenegara, pada proyek tersebut. Kalau PT BTSA, hanya membayar pajak galian C. Artinya Negara selaku pemilik tanah tidak kebagian apa-apa. “PT BTSA, tidak bisa melakukan penambangan pasir secara gratis (Cuman bayar pajak galian C) ditanah Negara. Kalau itu yang terjadi maka sangat kuat ada dugaan KKN pada proyek itu.” Katanya.
Kami masih mengumpulkan data, jika PT BTSA, menjual pasir hasil normalisasi, hanya membayar pajak, galian C saja. Kami akan mendesak agar persoalan tersebut diproses secara Perdata maupun Pidana. Terang Safri. (ris/wah)