MOJOKERTO (NusantaraPosOnline.Com)-Pengerjaan proyek pemeliharaan rutin sungai WS Brantas, dikabupaten Mojokerto, yang dikerjakan CV Barisan Indah (CV BI) dengan nilai kontrak Rp 1.690.321.300, yang dibiayai dari APBN 2016, dikerjakan asal-asalan.
Proyek tersebut dibawah naungan kantor Kegiatan operasi dan pemeliharaan, Sumber daya air (SDA), Balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas Mojokerto.
Proyek pemeliharaan rutin sungai WS Brantas, pekerjaan dilapangan berupa pekerjaan pasangan batu kali ditepi kali Sadat, desa Balongmasin, kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Namun pekerjaan pasangan batu tersebut, oleh CV BI, selaku rekanan, dikerjakan secara asal-asalan. Misalnya pada pekerjaan pondasi pasangan batu seharusnya pondasi kedalam (tebal pondasi) yaitu ketebalan 60 Cm, namun kenyataanya dilapangan kedalaman pondasi hanya kisaran 35 Cm – 40 Cm, diduga kuat Volume pondasi tersebut dicuri kisaran 20 Cm, oleh CV BI.
Sebelum pondasi beton dicor, seharusnya dipasang pancang beton (paku bumi) dengan jarak antara 2 meter, namun kenyataanya dilapangan pemasangan pancang beton, jaraknya sangat jarang atau terlalu jarang. Bahkan ada pondasi yang tidak dipasang pancang beton.
Untuk mortar (adonan semen atau luluh) pengikat pasangan batu, mengunakan material pasir berkualitas rendah, yaitu mengunakan pasir urug. Yang lebih parah lagi Mortar pengikat pasangan batu tersebut juga tidak layak, karena pada umumnya Mortar pengikat pasangan batu mengunakan Mortar tipe N (Campuran 1 PC : 4 PP), tapi kenyataan dilapangan CV BI mengunakan Mortar campuran 1 PC : 8 PP. Artinya bangunan proyek tersebut tidak layak.
Menurut, Herman, warga setempat, pengerjaan proyek tersebut dinilai ngawur. Pekerjaan pondasi ketebalan atau kedalaman hanya kisaran 35 Cm – 40 Cm, dan pancang beton (paku bumi) banyak yang tidak dipasang. “Kalau ingin bukti bahwa pancang beton, pondasi tidak dipasang, bisa dilihat sendiri, dilokasi proyek. Saat ini terdapat 34 buah, pancang beton masih menumpuk dilokasi. Padahal proyek sudah selesai. Kontraktor tidak mau rugi, tidak mungkin mereka keliru menghitung tiang pancang. Lalu ada kelebihan. Dan tidak digunakan, itu tidak mungkin.” Katanya.
Saya menduga memang, CV BI, dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) sengaja bersekongkol untuk mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan. Pekerjaan pasangan batu tersebut panjangnya semuanya hanya kisaran 200 meter. Bukan ribuan Km. Jadi kalau jarak pancang beton, berjarak 2 meter, artinya membutuhkan 100 pancang beton.
“Anak SD saja bisa menghitungnya, apalagi kontraktor. Adanya 34 pancang beton, yang masih menumpuk dilokasi proyek, ini bukti bahwa, pancang beton, pondasi pasangan batu tersebut, tidak dipasang.” Tegas Herman.
Harga 34 pancang beton, dan biaya angkut kelokasi proyek saja sudah memakan biaya yang lumayan banyak. Jadi tidak masuk akal kalau 34 Pancang beton tersebut, tidak dipasang karena salah penghitungan.
“Warga juga banyak yang melihat proses pengerjaan, pasangan batu tersebut, pondasinya ada yang tidak dipasang pancang beton. Jadi ini memang ada persekongkolan. Untuk mengurangi Volume pekerjaan. Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini” Tambahnya.
Sementara itu PPK kegiatan pemeliharaan rutin sungai WS Brantas, dan kepala Kantor kegiatan operasi dan pemeliharaan, Sumber daya air (SDA), BBWS Brantas, Mojokerto. Saat dimintai konfermasi, tidak bisa ditemui, dipintu pagar kantor tersebut sudah dijaga ketat oleh Satpam.(RURIN)