Diduga Ada Persekongkolan Dalam Tender e-Katalok
Konsultan Perencana Diduga Merangkap Jadi Pelaksana
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelaksanaan proyek rehab kantor Mal pelayanan publik (MPP) yang ditangani Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Jombang, diduga terjadi praktek praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Pasalnya lelang atau tender proyek tersebut yang dilaksanakan melalui sistem e-Katalog atau e-Purchasing diduga terjadi persekongkolan jahat, bahkan pelaksanaan proyek di lapangan juga diduga menyimpang.
Menurut WN sumber dari dalam DPMPTSP Pemkab Jombang yang keberatan disebutkan namanya mengatakan, bahwa proyek rehab Mal Pelayanan Pulbik itu didanai dari PAPBD Jombang 2024 sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kalau tidak salah nilai HPS proyek itu sekitar Rp 1,5 miliar. Tendernya dilakukan melalui sistem e-Katalog, pemenangnya adalah CV. SR dengan nilai kontrak Rp 1.411.817.769. Namun tender melalui e-Katalog ini diduga cuman untuk formalitas saja. Karena sebelum ditender e-Katalog dilaksanakan pemenangnya tender sudah ada.” Kata WN kepada Nusantara Pos.
Menurut WN, dalam tender proyek rehap gedung MPP ini diduga ada persekongkolan.
“Setahu saya paket ini (Pekerjaan rehab MPP-red) oleh dinas diberikan kepada dua orang, yakni berinisial AR dan JSW. Jadi siapapun ikut mendaftar tender e-Katalog tidak akan menang.” Ujar WN.
Dikatakanya pemenang tender e-Katalog adalah CV.SR benderanya dipakai oleh AR dan JSW untuk mengerjakan proyek ini.
“Waktu pelaksanaaan tender JSW ini, sempat ikut mendaftar pakai CV. ALR namun kalah. Meskipun kalah, JSW bersama AR tetap yang mengerjakan proyek rehab MPP. Jadi AR dan JSW ini diduga telah melakukan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan KPA/PPK.” Ungkapnya.
Tak hanya dugaan persekongkolan dalam tender e-Katalog, pelaksanaan proyek ini juga diduga bermasalah, Kata WN, konsultan proyek ini juga diduga adalah AR meminjam bendera CV. BM.
“Jadi AR ini selain jadi pelaksana, juga merangkap sebagai Konsultan proyek ia mengunakan bendera CV.BM. Hal ini bertentangan dengan aturan.” Ujarnya.
WN menambahkan persekongkolan ini, sebenarnya sudah diketahui oleh beberapa ASN di DPMPTSP Jombang, namun mereka tak berani bersuara. Bahkan orang di LKPP sudah mengetahui masalah ini. Pungkasnya.
Terkait hal ini, JSW selaku Direktur CV. ARJ saat dihubungi Nusantra Pos, pada Jumat (22/11/2024) melalui sambungan telpon WhatsApp, ia langsung mengajak betemu disebuah rumah makan dan lesehan di kawasan di Jombang.
Saat disinggung, posisi JSW dalam proyek rehap MPP sebagai apa ? Pelaksana ? Atau konsultan ? Padahal CV. ARJ kalah dalam tender e-Katalog.
“Saya ini kalau ada orang butuh pesan itu, pesan ini, saya layani (Pesan material bangunan-Red). Saya ini ibaratnya ada orang beli kain, disuruh menjahit saya jahit.” Kata ARJ. Namun ia tidak menjelaskan posisinya pada proyek rehab MPP Jombang. Sementara itu, AR saat hendak dimintai konfirmasi dikantornya CV. SR di kawasan Tunggorono Jombang, ia sedang tidak ada ditempat.***
Pewarta : RURIN