Ratusan Warga Desa Kauman Jombang Ikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2023

Suasana Sosialisasi Program program PTSL oleh BPN Jombang, di Kantor Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang. Rabu (22/2/2023)

JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Ratusan warga desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa timur, mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Di Pendopo Desa setempat, pada Rabu (22/2/2023).

Acara tersebut juga dihadiri Camat Kabuh Anjik Eko Saputro S.H., M.Si , Perwakilan Polres Jombang,Perwakilan Kejaksaan Jombang, BPN Jombang Didik Prihartono A.PTNH Kepala Desa Kauman Riyanto, RT/RW, serta masyarakat desa Kauman yang mempunyai tanah di Desa Kauman.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap.

Kepala Desa Kauman Riyanto mengatakan bahwa PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ratusan Warga Desa Kauman Jombang mengikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2023. Rabu (22/2/2023)

“Program PTSL ini merupakan suatu harapan besar bagi kami dan harapan besar untuk masyarakat , karena program PTSL ini pada kesempatan ini melakukan penyuluhan dengan dihadiri perwakilan sekitar 150 – 200 masyarakat Desa Kauman dan sudah ada sekitar 500 patok yang disediakan di Desa di kauman” terang Riyanto

Hadir Dalam Acara Penyuluhan Camat Kabuh Anjik Eko Saputro S.H., M.Si mengatakan Pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat. Program ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, karena sertifikat tanah merupakan syarat penting dalam mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah.

“Masyarakat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, Manfaatkan sebaik-baiknya program PTSL ini karena masalah tanah itu sangat rawan sekali, jika sudah mempunyai Sertifikat sehingga dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat desa” ujar Camat Kabuh

Hadir Mewakili Kepala BPN Kabupaten Jombang, Didik Prihartono A.PTNH Selaku ketua tim 3 didampingi anggotanya sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

Ratusan Warga Desa Kauman Jombang mengikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2023. Rabu (22/2/2023)

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dalam paparannya Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Jombang mengatakan sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.

“Untuk menanggulangi permasalahan proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah selama ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berbasis Partisipasi Masyarakat dibiayai oleh Bank Dunia”jelasnya

Beliau juga mengungkapkan PTSL ini telah di gratiskan oleh pemerintah tetapi ada biaya PTSL yang dikelola oleh tim lokal dalam mengumpulan data lengkap serta pembuatan dan pemasangan patok.

“PTSL ini memang telah digratiskan oleh pemerintah pusat melalui Bank Dunia tetapi sebelum itu ada PTSL yang harus meliputi pematokan dan pengumpulan berkas lengkap yang mempunyai biaya 150 ribu” tutur Didik Prihartono.

Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan PTSL diantaranya di data, untuk menunjukan bahwa tanah itu ada dan bertuan seluruh yang mempunyai tanah wajib menyetorkan KTP dan KK, di petakan dalam pembuatan peta di lalui dengan pengukuran terlebih dahulu dan pengukuran harus sudah ada tanda pembatas atau patok. Yang ketiga di daftarkan sertifikat.

Ratusan Warga Desa Kauman Jombang mengikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2023. Rabu (22/2/2023)

“Tahapan PTSL ada tiga tahap diantaranya di data untuk menunjukan bahwa tanah itu benar ada dan bertuan, kedua dipetakan dalam pembuatan peta harus sudah ada patok dan telah diukur, dan yang ketiga di daftarkan sertifikat” tutupnya

Warga yang hadir merasa senang dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, karena mereka dapat memperoleh informasi yang jelas dan terpercaya mengenai PTSL, Mereka juga diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!