Pemerintah

Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi, Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

×

Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi, Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Suasana kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Yang mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’. Di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (23/11/2023).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dalam rangka melakukan pengawasan dan menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Satpol PP Kabupaten Jombang bekerja sama Bea dan Cukai Kediri, menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Kamis pagi  (23/11/2023).

Sasaran kegiatan sosialisasi ini kepada 400 peserta yang berasal dari masyarakat umum, Pemdes, Babin Kamtibmas, Babhinsa, dan kalangan Mahasiswa.

Kegiatan sosialisasi ini, mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’. Tema ini menggambarkan wujud komitmen pemerintah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Yang bertujuan, untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau atau rokok.

Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutanya mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka serta dialog interaktif. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang Perundang-undangan di Bidang Cukai. Katanya.

“Sosialisasi ini, juga bertujuan untuk mengidukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jombang agar tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.” Kata Pj Bupati Sugiat.

Suasana kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Yang mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’. Di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (23/11/2023).

Sugiat berharap, melalui kegiatan ini muncul peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.

“Masyarakat nantinya dapat memberikan informasi atau melapor kepada Pemkab Jombang melalui Satpol PP dan Bea Cukai Kediri, jika melihat atau menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai ilegal khususnya Rokok ilegal.” Tuturnya.

Sugiat menambahkan, bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun perlu diingat, peruntukannya digunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Tidak sendiri, sosialisasi selalu digelar bersama antara Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri. Selain menyasar pada masyarakat umum, Sosialisasi juga kami berikan kepada APH lainnya sebagai langkah peningkatan sinergi,” tutup Sugiat.

Ditempat terpisah, Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini, merupakan kegiatan yang kesekian kalinya di laksanakan Satpol-PP Jombang dan Bea Cukai Kediri.

“Kami berharap, masyarakat bisa ikut serta berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal, di Kabupaten Jombang.” Katanya.

Dia mengatakan, materi yang disampaikan dalam setiap sosialisasi gempur rokok ilegal, diantaranya terkait ciri-ciri rokok ilegal. Seperti rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau pita cukai bekas. Pihaknya juga menyampaikan kerugian atas beredarnya rokok ilegal.

Thonsom juga menghimbau, agar masyarakat berperan aktif melaporkan kepada Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri jika menemukan rokok dengan ciri tersebut di pasaran.

“Jadi, kami mengedukasi kepada masyarakat akan tugas dan fungsi Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri. Termasuk jenis-jenis barang kena cukai, ketentuan Cukai, serta beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat. Selain itu, kami juga sampaikan tentang manfaat penerimaan Cukai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” Ungkap Thonsom.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual Rokok Ilegal. Sebab, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan indikasi produksi dan distribusi Rokok Ilegal ke Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri, atau instansi terkait lainnya,” Ujarnya

Ia menambahkan, melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini, Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri berharap, ketentuan Cukai dapat tetap tersampaikan kepada masyarakat di berbagai kesempatan.

“Tentu dengan harapan, Gempur Rokok Ilegal ini akan semakin tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat,” Imbuhnya.***

Editor : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!