Pemerintah

Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Di Kecamatan Peterongan

×

Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Di Kecamatan Peterongan

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai. Yang mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, bekerjasama dengan Bea Cukai Kediri kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Yang mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Kegiatan kali ini, dilaksanakan, di Pendopo Kantor Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jumat (08/12/2023). Sosialisasi kali ini menyasar kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang asongan dan Ojek Online. Bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang, dan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau atau rokok.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono Dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal, ini digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, mengenai dampak dari peredaran rokok ilegal.

“Selain itu, kami juga memberikan kepada peserta berupa kaos, snack dan 4 door prize sepeda, kepada para peserta terpilih pada nomor undian,” terangnya.

Suasana sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai. Yang mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’. Jumat (08/12/2023).

Thonsom Pranggono juga mengatakan, bahwa Pemkab Jombang akan terus mendukung pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk aktif melaporkan rokok dengan ciri-ciri tersebut kepada Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri, maupun instansi terkait,” ungkap Thonsom.

Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi, dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemkab Jombang, pihaknya mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan ini.

“Demi penegakan hukum di Kabupaten Jombang, masyarakat perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan cukai dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, masyarakat juga harus memahami betul apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman,” kata Sugiat.

Suasana sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai. Yang mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’. Jumat (08/12/2023).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo SH., M.Si menjelaskan, kepada peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan ini, agar diikuti dengan baik.

“Mudah-mudahan saudara sekalian bisa mendapatkan pengetahuan yang menyeluruh tentang cukai, serta kita semua mampu bersinergi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ucapnya.

Agus Purnomo berharap, agar dapat menjalin kerjasama yang baik untuk menanggulangi keberadaan rokok ilegal di tiap Desa ataupun Kecamatan di wilayah Kabupaten Jombang dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama.

“Mari bersama-sama kita perangi rokok ilegal, agar produk yang kita konsumsi terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok dapat teralokasikan untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih luas.” pungkas Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergitas juga dukungan Pemkab Jombang termasuk jajaran Forkopimcam Peterongan dalam program Gempur Rokok Ilegal.

Suasana sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai. Yang mengusung tema ‘Gempur Rokok Ilegal’. Jumat (08/12/2023).

“Rokok Ilegal harus kita tangani secara sinergi dan kolaborasi. Mudah mudahan, makin banyak masyarakat yang memahami dan memiliki kepedulian agar tidak mengkonsumsi Rokok Ilegal dan memilih yang legal. Dengan semakin banyaknya masyarakat mengkonsumsi rokok yang legal, tentu akan semakin banyak Dana Bagi Hasil Cukai yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Sunaryo.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut diantaranya, yakni Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos., M.Psi. T, Sekdakab Jombang Agus Purnomo SH, MSi, Camat Peterongan Eryk Arif S.STP, MM, Kasatpol PP Thonsom Pranggono AP, M.E beserta jajaran, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo, para PKL dan Ojek Online dan tamu undangan.***

Pewarta : DINDA PERTIWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!