KOTA BATU, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu, Jawa Timur, membekuk dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni berinisial TO alias YN (44 tahun) dan BS alias KL (38 tahun) keduanya asal kota Batu.
Mereka ditangkap pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu Villa di Kota Batu. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sabu-sabu 520,14 gram dan peralatannya berhasil sebagai barang bukti.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengtakan, para tersangka yang dibekuk Satrekoba Polres Batu merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, yang akhirnya pada hari Selasa kemarin (5/12/2023), petugas berhasil membekuk dua tersangka dan mengamankan narkoba jenis Sabu sabu seberat 520,14 gram di rumah para tersangka.
“Dua pelaku berinisial TR (44) dan BA (38) yang di tangkap diketahui merupakan penghuni salah satu villa di kota batu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satrekoba Polres Batu diantaranya 6 plastik pocket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 520,14 gram, 1 buah bekas bungkus teh cina, 1 buah timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip bening, 1 buah alat hisap, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas punggung warna hitam.” Kata Oskar, dalam press release yang digelar halaman Mapolresta Batu. Sabtu siang (9/12/2023).
“Akibat perbuatannya Tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Tandasnya.***
Pewarta : AGUS. W