Keduanya terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus perampasan motor, dan menuduh korban melakukan tabrak lari.
SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya meringkus Pasangan suami istri (Pasutri) diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) antarkota yang kerap beroperasi di Surabaya Jawa Timur.
Kedua Pasutri tersebut adalah Mohammad Fuad atau MF (28) asal Tragah, Bangkalan, Madura dan Rahma Nurul Faradila atau RNF (23) asal Curug, Tangerang, Banten. Kini aksinya terhenti dan keduanya telah mendekam di penjara.
Keduanya terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus perampasan motor, dan menuduh korban melakukan tabrak lari.
Keduanya mengaku sudah melakukan kejahatan Curanmor di 19 TKP, di empat kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, korbannya adalah AK (19) asal Palengaan, Pamekasan, Madura. Motor Honda Stylo nomor polisi M 3178 BN diambil paksa sejoli itu ketika di sekitar Dipo KAI Jalan Simokerto Surabaya.
Peristiwa perampasan motor terjadi pada Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu korban AK dan temannya S, akan membeli pakaian di Gembong Tebasan Surabaya, lalu didatangi oleh kedua pelaku dan mengatakan bahwa adiknya telah ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo.
“Kedua pelaku mengatakan yang nabrak mirip dengan motor Honda Stylo yang korban pakai. Kemudian tersangka MF, mengajak korban dengan alasan untuk menemui adiknya,” jelas AKP Hadi Ismanto, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Selasa (16/6/2026).
Korban AK dibonceng dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih yang dipakai tersangka MF. Teman korban S dan pelaku RNF tetap dilokasi.
Berselang 30 menit tersangka MF, kembali sendirian ke lokasi Jalan Gembong Tebasan Surabaya, dan memboceng S dan untuk sepeda motor Honda Stylo milik korban dinaiki oleh pelaku RNF.
“Dan sesampainya didepan Dipo KAI Simokerto Surabaya, S di tinggal di lokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Simokerto guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut,” imbuh AKP Hadi.
Berdasarkan keterangan korban, anggota kemudian melakukan pengejaran dan terduga pelaku dapat ditangkap setelah mencoba kabur tak jauh dari sekitaran lokasi kejadian. Atas kejadian ini, korban alami kerugian sejumlah Rp. 31 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku, bahwa mereka sudah melakukan aksinya di 19 TKP di Jatim, yakni di Rungkut 6 kali, Simokerto 3 kali, Gembong 3 kali, Tegalsari 2 kali, Suramadu 1 kali, Bangkalan 2 kali, Sampang 1 kali, Waru Sidoarjo 1 kali.
Dalam kasus ini, polisi mengamanakan sejumlah barang bukti, diantaranya STNK sepeda motor Honda Stylo nopol M-3178-BN, Foto Copy BPKB Surat Keterangan dari FIF, dan sepeda motor Honda nopol M-3178-BN.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ***
Pewarta : AGUS. W










