JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang terus gencarkan operasi Gempur rokok ilegal diwilayahnya.
Sebagai wujud komitmen Satpol PP Jombang, untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kabid Penegakan Perda, M Supakun mengatakan, operasi ini terus digencarkan untuk menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen/penyalur, maupun pabrik/distributor.
“Selain melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, dengan berbagai kegiatan yang menarik,yang rutin yang diadakan setiap tahun. Kami juga terus menggencarkan operasi di sejumlah toko untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara,” kata Supakun, Selasa (19/11/2024).
Menurut Supakun, dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, pihaknya terus memperkuat langkah, dengan cara melakukan diteksi dini peredaraan rokok ilegal yang diperjual belikan di toko maupun warung.
“Diteksi dini yang dimaksud ini, kami memantau setiap toko dan warung yang diduga memperjual belikan rokok ilegal. Kegiatan ini cukup efektif untuk dilakukan sebelum melakukan penindakan.” Terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah membetuk tim khusus untuk diteksi dini, untuk memastikan kebenaran apakah toko tersebut benar-benar menjual rokok ilegal.
“Tim diteksi ini bekerjasama dengan masyarakat. Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, pihaknya langsung menerjunkan tim khusus diteksi dini. Kami juga mengandalkan informasi dan laporan dari masyarakat. Jadi peran serta masyarakat sangat penting sekali.” Ujarnya.
Setelah tim diteksi dini memastikan kebenaran peredaran rokok ilegal, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Kediri dan TNI maupun Polri untuk melakukan penindakan dilapangan.
“Dalam melakukan penindakan, Satpol PP Jombang selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Kediri. Penindakan selalu dilakukan bersama-sama dengan Bea Cukai Kediri.” terangnya.
Supakun juga menandaskan, bahwa pihaknya, akan terus menggencarkan razia di sejumlah toko untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
“Kami terus melakukan diteksi dini, setiap kali mendapatkan laporan. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan penindakan dari hasil diteksi dini yang dilakukan.” Tandasnya.
Sementara itu Sekdakab Jombang, Agus Purnomo mengatakan, bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan Pemkab Jombang untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang, dan saat ini sudah membuahkan hasil.
“Saat ini sudah banyak toko yang tidak lagi menjual rokok ilegal. Kami sangat mengapresiasi kerjasama tim operasi baik dari Satpol PP, Bea Cukai Kediri maupun Polres Jombang yang terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal sehingga peredarannya semakin berkurang,’’ katanya, Kata Agus Purnomo. Selasa (19/11/2024).
Dengan adanya kegiatan penindakan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang terus berkurang. Banyak warung dan toko yang dulu menjual, kini sudah tidak lagi.
“Dari laporan teman-teman setelah dilakukan penindakan, banyak toko-toko yang dulunya menjual rokok ilegal sekarang sudah tidak menjual lagi.” ungkapnya.
Dengan demikian, ruang gerak peredaran rokok ilegal di Jombang semakin sempit. Karena sudah banyak toko maupun warung yang memahami bahayanya menjual rokok ilegal. “Kegiatan ini harus terus dilakukan.” Tegasnya.
3.900 Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita
Agus Purnomo, juga menjelaskan bahwa hasil penindakan yang dilakukan tim tersebut telah berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, tim tersebut telah berhasil menyita 3.900 batang rokok ilegal untuk barang bukti. Selanjutnya ribuan batang rokok tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai Kediri.” Ujarnya.
Selain itu, Agus Purnomo, mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal selain merugikan masyarakat juga merugikan negara. Tindakan itu juga melanggar hukum dan sanksinya pidana.
“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting, untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan cara menolak atau tidak membeli rokok itu, dan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal” Tutur Agus Purnomo.***
Editor : RISKA