JOMBANG, NusantaraPosoOnline.Com-Sosialisasi gempur rokok ilegal dengan pertunjukan kesenian terus digalakkan , dikemas dengan pertunjukan rakyat berupa Ludruk Jombang Jaya.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang Dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Bea Cukai Kediri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Ketua TP-PKK dan Forpimcam Sumobito. Bertempat di Lapangan Desa/Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Rabu (26/10/2022)
Sumrambah Wakil Bupati Jombang mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang yang telah mengadakan kegiatan seni budaya Ludruk Jombang Jaya dengan tema sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Saya berharap dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jombang supaya memberikan suatu kontribusi untuk bangsa dan negara ini dengan para pengedar para penjual tidak kulakan atau mengambil rokok yang tidak ada cukainya untuk dijual, karena bagian dari Bea Cukai untuk membangun mulai dari infrastruktur maupun rumah sakit dan yang lainnya,” harapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“Dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022,DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022,” paparnya.
Thonsom juga mengatakan kegiatan ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang barang kena Cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Rudi Suprianto Perwakilan Bea Cukai Kediri memberi pemaparan dengan cara Ludrukan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting sebab momen yang tepat untuk menyampaikan bahwa bulan agustus 2022 Bea Cukai Kediri mendapat tambahan target penerimaan APBN dari sektor Cukai sebesar Rp. 2,5 triliun.
“Tambahan yang diberikan dari kantor pusat Kemenkeu ke kantor Bea Cukai Kediri itu dua setengah triliun yang semula 34 triliun menjadi 36,5 triliun. Dan untuk mengetahui berapa angka 36,5 triliun itu besar bagi Indonesia kalau diproposisikan itu sama dengan 20% dari APBN sektor penerimaan cukai,” terangnya.
Sedangkan Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.
“Untuk, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai. Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” pungkas Rudi. (Snt/Ris)