JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Puluhanpetani di Dusun Guwo, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Selasa (23/3/2021) siang mendatangi kantor balai desa setempat. Mereka memprotes, karena satu tahun belakangan ini, lahan sawahnya tak bisa ditanami.
Petani menilai, hal tersebut akibat terkena limbah cair PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra (GRC Board) yang baru beroperasi satu tahun belakangan ini didesa mereka.
Menangapi protes petani, Pemerintah Desa Manduro dengan mendatangakan pihak pabrik, kemudian melakukan mediasi di balai desa setempat, Selasa (23/3/2021) siang. Yang dihadiri Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Wildan bersama dua stafnya, Kepala Dusun Guwo, Saipin, serta Ketua LPHM beserta dua anggotanya.
Kepala desa Manduro, Jamilun, mengatakan pemerintah desa hanya melakukan mediasi antara petani dengan pihak PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra (PT BPAS).
“PT BPAS ini baru berdiri, dan baru beroperasi sekitar satu tahun belakangan ini, cuman saya tidak tahu siapa pemilik perusahaan tersebut. Tadi yang hadir dari pihak PT BPAS diwakili HRD-nya, kalau tidak salah bernama Eko.” Terang Kades.
Jamilun menjelaskan, mediasi kali ini untuk menyampaikan tuntutan para petani yang terdampak limbah PT BPAS. Tapi tadi, pihak pabrik belum menyetujui tuntutan tersebut. Pihak PT BPAS berjanji satu minggu lagi akan memberikan jawaban.
“Intinya petani menuntut ganti rugi ke pihak PT BPAS. Karena satu tahun belakangan ini lahan sawahnya yang terdampak limbah cair yang dihasilkan pabrik tersebut, tak bisa ditanami. Mereka meminta agar lahan yang terdampak, dibebaskan pihak pabrik sebagai ganti rugi seharga Rp 300 ribu per meter persegi.” Ujarnya.
Jamilun, menambahkan, saya berharap pertemuan berikutnya ada penyelesaian yang baik antara petani dengan pabrik. Agar tidak merugikan salah satu pihak, baik dari petani maupun dari pihak pabrik.
Hal senada disampaikan Kasun Guwo, Saipin, ia membenarkan sudah dilakukan mediasi oleh Pemdes Manduro. Tujuanya untuk mencari solusi atas tuntutan petani yang lahannya terdampak limbak cair pabrik GRC Board.
“Kita datangkan kedua pihak. Hasilnya, pihak perusahaan berjanji dalam waktu satu minggu akan menuntaskan masalah ganti rugi kepada petani yang terdampak,” Kata Saipin.
Terkait hal tesebut Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Wildan, saat hendak dimintai konfirmasi terkait hasil mediasi dan kelengkapan izin operasional PT BPAS serta dampak lingkungan. Ia berlalu begitu saja, bergegas meninggalkan tempat.
Begitu juga dengan HRD PT BPAS, Eko, mereka terkesan tertutup memilih menghindar saat hendak diwawancarai wartawan. (Rin/Why)