Sejak 2018 Kasus Korupsi Pengurugan Kuburan Dan PAUD Desa Morosunggingan Jombang Jalan Ditempat

Mantan Kades Morosunggingan Khoirul anam

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kinerja penyidik Polres Jombang disorot Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak), karena penanganan kasus korupsi pengurugan tanah kuburan atau Tempat pemakaman umum (TPU) dan gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dibiayai dari Dana Desa 2017 yang terjadi di Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan Jombang, yang tidak ada perkembangan alias jalan di tempat.

Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur, Safri nawawi, mengatakan kasus korupsi pengurugan lahan kuburan atau Tempat pemakaman umum (TPU) dan gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) di desa Morosunggingan terjadi tahun 2017 lalu, dan dilaporkan ke Polres Jombang oleh warga pada 17 September 2018 silam. Namun, hingga kini kasus ini tidak ada kejelasan dan jalan ditempat.

“Sampai hari ini mantan Kades Khoirul anam masih menghirup udara segar dan bisa jalan-jalan. Padahal untuk membuktikan praktek korupsi DD desa Morosunggingan pada proyek pengurugan tanah kuburan dan PAUD yang terjadi tahun 2017 ini sangat-sangat mudah. Saya heran hampir 5 tahun kasus ini jalan ditempat.” Kata Safri, Selasa (22/3/2022).

Kami menilai penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu kami berharap Penyidik segera menetapkan mantan  kepala desa Morosunggingan H Khoirul anam sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.

“Kami berharap penyidik Polres Jombang, jangan memberi toleransi kepada praktek korupsi. Membiarkan kasus ini menguap  begitu saja ditelan waktu, itu sama saja Polisi memberikan toleransi terhadap korupsi Dana desa. Oleh karena itu kami mendesak agar H Khoirul anam, segera ditetapkan sebagai tersangka, dan segera ditahan.” Tegas Safri.

Kasus korupsi DD Desa Morosunggingan, berawal tahun anggaran 2017 lalu, Pemerintah desa menganggarkan DD 2017 untuk dua proyek, yakni proyek pengurukan tanah makam (kuburan) dusun Kayen sebesar Rp  43.700.000 volume 280 meter kubik, dan proyek pengurugan rencana pembangunan gedung PAUD anggaran Rp 51.600.000  volume 333 meter kubik. Total anggaran untuk dua proyek tersebut sebesar Rp 95.300.000.

Dalam pelaksanaannya pengurugan dua proyek tersebut oleh mantan Kepala desa Morosunggingan, Khoirul anam, tidak dilaksanakan sesuai Rencana anggaran belanja (RAB) dan perencanaan proyek.

Menurut RAB telah dianggarkan untuk pembelian material tanah urug dengan harga perkubik Rp 100 ribu per-kubik.  Namun, oleh Khoirul anam, uang tersebut tidak dibelikan dengan tanah urug.

Untuk mengelabuhi warganya, tanah urug tersebut diganti dengan tanah lumpur, yang bercampur sampah plastik, softek, popok bayi dll, yang diambil secara gratis dari bekas reklamasi kali Rejo Agung IV. Yang jaraknya hanya beberapa meter dari lokasi proyek pengurugan lahan untuk PAUD dan lahan Kuburan yang akan diurug.

“Akibatnya proyek pengurugan lahan kuburan yang diurug dengan lumpur dan sampah-sampah plastik, tersebut tidak bisa digunakan untuk pemakaman jenazah. Karena tidak mungkin jenazah akan dikubur di tanah lumpur yang bercampur sampah-sampah plastik.” Kata Safri.

Tak hanya itu untuk mengelabuhi Inspektorat Jombang, Khoirul anam juga merekayasa laporan pertangung jawaban kegiatan, dua proyek tersebut dengan cara membuat kwitansi (nota) belanja tanah urug fiktif.

Pada tanggal 18 September 2018, mantan kepala desa Morosunggingan, Khoirul Anam, dilaporkan ke Polres Jombang oleh warganya. Khoirul anam dan sejumlah saksi sempat dipanggil dan diperiksa penyidik Polres Jombang, namun kasus ini aman-aman saja faktanya sejak 17 September 2018 silam sampai sekarang kasus ini jalan ditempat.

Sekitar pertengahan 2019 ada pergantian Kasat reskrim baru, di Polres Jombang, penyidik yang menangani kasus ini juga berganti kemudian hari Kamis 20 Juni 2019 Rabu, Khoirul anam dipanggil penyidik Polres Jombang, namun tidak hadir, selanjutnya dipanggil lagi pada Rabu 10 Juli 2019.  “Setelah panggilan tersebut penanganan kasus ini makin tak liar dan tak terarah.” Ujar Safri.

Safri menambahkan, pada akhir Juli 2019, Khoirul anam, membongkar pekerjaan pengurugan lahan makam (kuburan), dengan cara mengambil kembali lumpur yang bercampur sampah, dilahan kuburan, dipindah ke tanah sawah milik dia sendiri. Kemudian diganti dengan tanah urug baru. Sedangkan proyek  pengurukan  lahan PAUD tidak ikut dibongkar oleh Khoirul Anam.

Artinya perbuatan Pidana dalam kasus ini sudah cukup Jelas, dan dengan adanya pembongkaran proyek pengurugan lahan kuburan yang dibiayai DD 2017. Dan diganti dengan tanah urug baru pada akhir Juli 2019, ini membuktikan bahwa perbuatan pidana sudah terjadi.

“Tidak ada alasan hukum buat Polisi, untuk menghentikan kasus ini, oleh karena itu kami mendesak Polisi, menetapkan mantan kades Morosunggingan Khoirul anam sebagai tersangka dan segera menahan, yang bersangkutan.” Tegas Safri.

Kami minta Polres Jombang tidak memberi tolerasi terhadap kasus korupsi DD, apalagi sudah bukan rahasia umum lagi, pemberian toleransi terhadap korupsi dilingkungan penegak hukum pasti ada nilai rupiahnya. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!