Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintah

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Gelar Pesta Kesenian Rakyat

×

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Gelar Pesta Kesenian Rakyat

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kabupaten Jombang dikemas dengan pertunjukan kesenia rakyat berupa Campursari dengan cerita Besutan mengambil tema Perundang-undangan Rokok ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri. dengan narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto. Bertempat di UPT sub Terminal Ngoro. Rabu malam (5/10/2022)

Hadir dalam pertunjukan Rakyat, Bupati Jombang yang diwakili oleh Asisten 1, Camat Ngoro, Camat Bareng, Camat Wonosalam dan Camat Gudo, Segenap kepala Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama serta warga Kecamatan Ngoro Jombang.

Besutan adalah kesenian tradisional asli Kabupaten Jombang yang merupakan pengembangan dari Kesenian Lerok dan merupakan cikal bakal Kesenian Ludruk.

Kesenian Lerok merupakan kesenian yang bersifat amen. Pelakunya berpindah dari satu keramaian ke keramaian lain untuk menyuguhkan pertunjukan teater sederhana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, sosialisasi gempur Rokok Ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat berupa campursari kegiatan sosialisasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

“Maksud dan tujuan mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat guna peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan peserta seluruh masyarakat Kecamatan Ngoro dan sekitarnya,” terangnya.

Ditempat sama Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab yang diwakili Asisten 1 Purwanto menyampaikan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini melalui talkshow yang dibalut dengan pertunjukan hiburan rakyat kesenian campursari.

Kegiatan ini merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai. Sehingga hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum secara preventif meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.

Berjalannya talkshow tersebut cukup menarik, karena dalam dialog interaktif tersebut ada diskusi dua arah baik melalui pertanyaan maupun sharing ilmu pengetahuan. Di sisi lain, dalam diskusi itu menitikberatkan cukai yang dilekatkan pada rokok bukan untuk mempersulit masyarakat. Akan tetapi, karena sebenarnya rokok mempunyai efek yang sangat bahaya untuk kesehatan, maka atas dasar itu harus ada pembatasan.

“Sehingga penggunaannya harus diawasi dan harus melalui proses yang legal sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga harus mempunyai kelegalan yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi label cukai. Karena hasil dari cukai rokok yang biasa disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Kemudian hasilnya digunakan pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Rudi suprianto perwakilan bea cukai memberi pemaparan dengan cara Besutan mengatakan Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai rokok ilegal meliputi ,Tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.

“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai,” pungkasnya. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!