Hukrim  

Kasus Pencabulan, Gus Bekhi Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dituntut 16 Tahun Bui

Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Gus Bechi (pakai rompi tahanan kejaksaan) terdakwa kasus dugaan pencabulan santri wati di Jombang.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwatinya, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Gus Bechi, putra kyai pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah (Ponpes Shiddiqiyyah) Kecamatan Ploso Jombang, dengan tuntutan maksimal, yakni 16 tahun penjara.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Pada hari ini kami menuntut terdakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun.” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/10/2022).

Mai menjelaskan, Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah 1/3 dari Pasal 65 KUHP maka total tuntutan yang kami ajukan 16 tahun.

“Tuntutan maksimal itu memang memberatkan terdakwa. Namun, semua sudah sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan. Tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa.  Hal itu berdasarkan proses persidangan, juga keterangan saksi dan ahli.” Kata Mai.

Menurut Mai, dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang. Tegas Mia.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Gus Bechi didakwa JPU dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua tim Kuasa Hukum Gus Bechi, yakni I Gede Pasek Suardika pesimis masih ada keadilan di sisa sidang yang masih berlangsung.

“Tuntutannya sadis. Saya tidak tahu di ruangan sidang masih ada keadilan atau penghakiman nanti di ujung,” Ungkap Gede.

Namun demikian, pihaknya akan tetap membela kliennya dalam sidang pledoi minggu depan. Dari proses persidangan yang berlangsung, lanjutnya, hingga tuntutan yang dinilainya tidak wajar, Gede pun meminta doa keluarga besar Ponpes Shiddiqiyyah.

“Pembelaan kami sederhana, yang jadi fakta sidang. Karena megukur kebenaran keadilan ya fakta sidang. Kita ukur saja di mana ini satu-satunya kasus pemerkosaan korban buka baju sendiri di atas dan sebagainya dan chat mesra terdakwa. Ini dituntut berat,” ujarnya.

Sidan pembacaan tuntutan hari ini, digelar secara tertutup berlansung sekitar 1,5 jam di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Dan terdapat 152 halaman surat tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!