JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Pencopotan Rafael, adalah buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya bernama Mario Dandy Satrio (20) atau MSD terhadap korba bernama David (17) putra pengurus GP Ansor bernama Jonathan.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023 lalu, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Yang menyebabkan korban David mengalami luka serius, hingga koma. Sedangkan Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengtakan, saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak
BACA JUGA :
“Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya.” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, di Kantor Ditjen Pajak. Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Taka hanya itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa dalam hal kewajaran harta miliknya saudara Rafael Alun Trisambodo.
“Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa,” ujar Sri Mulyani.
Ia pun meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael Alun.
“Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT dengan nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023.” Tandasnya. (Bd)