JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sejumlah warga di desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa timur, resah akibat aktifitas usaha tambang Galian C pasir menggunakan peralatan manual yang beroperasi tanpa izin wilayah tersebut.
Dari pantauan dilapangan, aktifitas penambangan pasir elegal di areal persawahan di dusun Tugurejo, sudah beroperasi sekitar 1 minggu belakangan ini, tetapi tambang pasir itu beraktivitas kalau ada pembeli. Setiap hari rata-rata bisa menjual 10 rit pasir, untuk 1 rit dibanrol seharga Rp 500 ribu.
Menurut WR (50) warga setempat, aktivitas penambangan pasir tersebut meresahkan masyarakat, karena melewati jalan pertanian, dan jalan kampung, disamping itu jika bekas galian pasir tersebut nantinya tidak direklamasi dengan baik bisa membahyakan masyarakat. Disamping membahayakan masyarakat, juga akan merugikan warga yang lahan sawahnya berada di sekitar lokasi galian pasir. Karena akan menganggu pengairan sawah yang ada disekelilingnya.
“Usaha galian pasir tersebut tidak ada ijin sama sekali, jadi ini kan ngawur. Menurut Undang-undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dimana, penambangan galian C di dusun Tugurejo tersebut masuk kategori pertambangan rakyat dan harus mengantongi izin pertambangan rakyat atau IPR.” Kata WR kepada NusantaraPosOnline.Com, Selasa (9/10/2018).
WR menambahkan, saya berharap aparat terkait harus menindak tegas pengusaha galian pasir tersebut, sebab penambangan galian c itu, meski dilakukan manual harus ada mekanismenya. Baik keselamatan dan lain sebagainya. Ada aturan yang harus ditaati, tidak bisa semau sendiri.
“Pemilik galian pasir tersebut beralasan, tanah yang dijadikan tambang pasir, nantinya akan dibangun kolam pancing. Meski nantinya setelah penambangan pasir, lahanya akan dibuat untuk kolam pancing tapi tetap harus ada izin. Bahkan akan timbul masalah jika bekas galian pasir itu nanti tidak jadi di bangun kolam pancing.” Ujar WR.
Sementara itu menurur Sugar, pemilik usaha galian pasir, ia mengaku aktivitas galian pasir sudah berjalan sekitar 1 minggu. Ia berdalih bahwa lahan sawah yang ia jadikan tempat penambangan pasir tersebut, akan dijadikan tempat kolam pancing. Oleh karena itulah tanahnya digali, dan pasirnya di jual. “Saya mau bangun kolam pancing, lalu pasirnya saya jual.” Kata Sugar.
“Untuk masalah izin, saya sudah 3 kali datang ke Polsek Jogoroto, tapi tidak diberikan izin.” Ucap Sugar, di lokasi usaha galian pasir miliknya. Selasa (9/10/2018).
Terkait hal tersebut Kepala desa Mayangan, Juri, ia mengatakan bahwa sampai hari ini pihak pemerintah desa tidak tahu-menahu tentang izin galian pasir tersebut. Dan yang bersangkutan juga tidak pernah ada koordinasi ke Pemerintah desa.
“Memang ada laporan masyarakat tentang galian pasir tersebut sudah beroperasi sekitar satu minggu. Pemerintah desa sudah melakukan penutupan jalan rabad beton, agar tidak dilewati truk pengakut pasir tersebut. Karena jalan rabad beton tersebut baru dibangun, dikhawatirkan belum kuat untuk dilewati truk bermuatan pasir, oleh karena itu kita tutup. Kendati ditutup tapi galian tersebut tetap saja beroperasi, truk pengakut pasir malah dilewatkan di jalan pertanian, yang juga merupakan asset desa, tanpa seizin pemerintah desa dan warga sekitar.” Terang Juri, Selasa (9/10/2010).
Tapi yang punya kewenangan mengambil tindakan adalah aparat penegak hukum (kepolisian) atau Satpol PP. Yang jelas setahu kami galian tersebut tidak ada izinya.tambah Juri. (rin/way/dwy)