Hukrim

‘Fee’ Kasus Lamsel Yang Melibatkan Adik Ketua MPR Capai Kisaran Rp56 Miliar

×

‘Fee’ Kasus Lamsel Yang Melibatkan Adik Ketua MPR Capai Kisaran Rp56 Miliar

Sebarkan artikel ini
BESAN AMIN RAIS : Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (ketua umum PAN), dan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Hasi identifikasi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap “fee” sekitar Rp56 miliar dalam pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2018. Yang melibatkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH).

“Dari hasil penelusuran informasi terhadap ‘fee’” proyek-proyek lain pada tahun 2016, 2017, dan 2018 di Dinas PUPR. Sampai saat ini, penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan ‘fee’ sekitar Rp56 miliar dalam proyek-proyek tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

Secara paralel, lanjut Febri, KPK perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan “asset recovery” dalam kasus suap di Lampung Selatan itu.

“Agar nanti jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkrah, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” tuturnya.

Untuk tersangka Zainudin, kata Febri, sejauh ini telah diperiksa sekitar 50 orang saksi dengan unsur dari anggota DPRD Provinsi Lampung, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Komisaris dan Karyawan PT 9 Naga Emas.

“Penyidikan untuk Gilang Ramadhan telah selesai sejak 24 September 2018, kemudian dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. Sidang perdana akan dilakukan pada hari Jumat, 12 Oktober 2018 di Pengadilan Tipikor di Lampung,” ungkap Febri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga uap terkait dengan “fee” proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan “fee” proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi adalah Gilang Ramadhan, sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait dengan “fee” proyek sebesar 10 s.d. 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

Zainudin Hasan kemudian meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait “fee” proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan “fee” proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.

Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada tahun 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.

Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

Untuk diketahui Bupati Lampung Selatan nonaktif  Zainudin Hasan (ZH) adalah mantan ketua PAN Lamsel.  Zainudin Hasan, juga merupakan adik kandung dari ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Ketua mumum PAN), sedangkan Zulkifli Hasan, adalah besan dari Amin Rais (Ketua Dewan Kehormatan PAN).  (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!