MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jum’at (25/5/2018) menjatuhkan pidana hukuman 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percoban, kepada Sumarjono Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto.
Hakim mengangap Sumarjono, bersalah telah melakukan tindak pidana Pemilu karena menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) Walikota Mojokerto. Sidang pembacaan vonis terhadap tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu berupa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto dalam kampanye.
“Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 3 bulan penjara dengan dalam masa percobaan 6 bulan. Apabila dalam masa percoban 6 bulan melakukan tindak pidana akan dihukum penjara dan denda 2 juta subsider 1 bulan kurungan,” Ucap Joko Waluyo, Jum’at (25/5/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir belum menyatakan bading terhadap vonis tersebut. Penasehat hukum Sumarjono juga demikian. Meski tak puas dengan vonis dari majelis hakim, mereka memilih akan mengkaji putusan tersebut selama 3 hari ke depan.
Kasus tersebut berawal saat terdakwa menghadiri acara kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1, Akmal Budianto dan Rambo Garudo (AKRAB) pada Selasa (3/4/2018) lalu. Sumarjono hadir dalam kampanye AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Selasa (3/4/2018) lalu. (ags)