Korupsi Kemenpora, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, jalani sidang putusan

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dijatuhi vonis pidana kurungan 7 tahun, dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan, oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” Kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar kepada Imam. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Imam terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama. Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam.

Vonis tesebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Imam dengan pidana kurungan10 tahun, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Imam juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan

Tak hanya itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar dalam kasus ini.  Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Imam mengaku tak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap sebagaimana dakwaan jaksa.

Ia bahkan meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang telah diajukan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu penegak hukum membongakr aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima oleh Imam. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!