Tolak Masa Jabatan 10 Tahun, PPDI Demo Kantor Bupati Jombang

JOMBANG (NusantaraPosOnline.Com) – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) cabang Jombang berunjukrasa ke Kantor Bupati Jombang di Jalan Wahid Hasyim, Kota Jombang, Jawa Timur, Senin (22/5/2017) siang ini.

Mereka menolak keputusan Bupati Jombang yang membatasi jabatan perangkat desa hanya 10 tahun.

Sebab berdasarkan Pasal 53 ayat 2, Undang-undang Desa nomer 6 tahun 2014 masa jabatan perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun.

Sambil membentangkan poster mereka berorasi menuntut Bupati Jombang Nyono Suharli turun dari jabatannya.

Para perangkat desa menilai Bupati Jombang, buta aturan karena masih menggunakan Undang-undang Desa tahun 2006 yang membatasi masa jabatan perangkat desa selama 10 tahun.

Padahal tahun 2014 lalu sudah keluar Undang-undang tentang Desa yang baru yang menyebutkan masa jabatan perangkat desa adalah sampai usianya 60 tahun.

Akibatnya banyak perangkat desa yang tahun ini akan segera dicabut jabatannya. Para perangkat desa menuntut Bupati Jombang Nyono Suharli memberlakukan Undang-undang Desa yang baru yang menyatakan masa jabatan perangkat desa sampai usianya 60 tahun tersebut.

Nyaris terjadi keributan saat para perangkat desa memaksa masuk ke kantor bupati tapi dihalang-halangi aparat keamanan.

Beruntung emosi massa perangkat desa berhasil diredam oleh koordinator lapangan masing-masing.

Menurut Sutrisno koordinator aksi, meski sudah didesak agar segera keluar dari kantornya dan menemui pengunjukrasa, Bupati Jombang Nyono Suharli bersikukuh tak mau keluar menampakkan diri.

Bupati malah meminta perwakilan pengunjukrasa masuk menemuinya ke dalam kantor.
Namun dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dan Bupati Jombang Nyono Suharli tetap menolak tuntutan pengunjuk rasa.

Bupati Jombang, kata Sutrisno, berdalih sampai saat ini masih menggunakan Undang-undang tentang Desa tahun 2006 yang membatasi masa jabatan perangkat desa 10 tahun.

Karena Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah terkait Undang-undang Desa tahun 2014 masih belum keluar.

Jika sudah ada Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut menurut bupati barulah dia akan memberlakukan Undang-undang Desa tahun 2014.

“Karena itu kami akan kembali menggelar aksi unjukrasa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi, “ Tegas Sutrisno. (Rurin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!