Tolak Pabrik Limbah Plastik, Puluhan Warga Plosokerep Gruduk Kantor Desa

Spanduk warga Desa Plosokerep bertuliskan “Kami warga RW 03 menolak keberadaan UD Kartika dan UD Arta Plastindo di lingkungan kami”. Kamis (18/3/2021) malam.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Puluhan warga RT 4, RW 3, Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur nekat menggruduk kantor balai desa setempat. Kamis (18/3/2021) malam.

Kedatangan mereka di kantor desa, untuk menolak keberadaan pabrik Usaha dagang (UD) Kartika dan UD Arta Plastindo, yang bergerak dibidang pengolahan limbah plastik, untuk tali rafia, di lingkungan mereka.

Mediasi antara warga dan pihak pabrik, dikantor balai desa setempat. Kamis (18/3/2021) malam.

Warga mendatang kantor desa sekitar pukul 19.00 WIB, dengan membawa spanduk bertuliskan “Kami warga RW 03 menolak keberadaan UD Kartika dan UD Arta Plastindo di lingkungan kami”.

Setibanya di kantor balai desa Plosokerep, puluhan warga langsung di mediasi dengan pemilik usaha yang difasilitasi pemerintah desa setempat. Mediasi juga dihadiri Forpimcam setempat.

Heru, koordinator aksi mengatakan, kami menggruruduk kantor balai desa karena menolak keberadaan dua pabrik tali rapia tersebut.

“Warga menolak, karena warga merasa terganggu dengan limbah yang dihasilkan pabrik, yang mengeluarkan bau busuk yang menyengat. Air di sungai belakang pabrik menjadi berbau. Kuat dugaan limbah hasil pengolahan plastik dibuang secara langsung ke sungai sehingga air sungai berbauk busuk. Hal ini sangat menggangu dan merugika warga, terutama warga yang dekat belakang pabrik.” Kata Heru. ditemui di balai desa Plosokerep, Kamis (18/3/2021) malam.

Suasana mediasi antara warga dan pihak pabrik, dikantor balai desa setempat. Kamis (18/3/2021) malam.

Kami menuntut agar limbah yang dihasilkan pabrik dikelola terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan bau busuk yang menyengat. Dan air sungai itu juga untuk pengairan sawah warga. Dikhawatirkan akan merusak tanaman waraga. “Oleh karena itulah warga melakukan penolakan dua prushaan tesebut.” Ujarnya.

Heru menyebutkan, sekarang ini dalam rangka memperbaiki atau menata Ipal yang dimiliki oleh pihak perusahaan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Plosokerep, Bambang Hermanto menjelaskan, perusahaan yang diprotes warga bergerak dalam bidang pengolahan limbah plastik untuk dijadikan tali rafia.

“UD Kartika sudah 20 tahun berdiri, Sedangka UD Arta Plastindo, berdiri sekitar satu tahunan,” Terang Bambang.

Bambang menambahkan, masyarakat menghendaki Limbah pabrik tersebut bisa dimanfaatkan untuk petani, karena musim kemarau butuh air banyak. Namun, harus air yang sudah terproses baik.

Hingga pukul 20.30 WIB, proses mediasi antara warga dengan pemilik perusahan masih berlangsung di kantor balai desa setempat.

“Saya berharap mediasi malam ini ada titik temu. Agar masalah ini tidak berlarut-laru dan tidak merugikan warga dan pihak pabrik.” Ujarnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!