Hukrim  

Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Buruh Di Jombang Hari Ini Turun Jalan

Ratusan buruh dan mahasiswa di Jombang, mengelar aksi unjuk rasa, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kamis (15/10/2020)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Unjuk rasa menolak UU Omnibus Law (Semua hukum) Cipta Kerja, telah terjadi hampir seluruh penjuru Kabupaten, Kota, Provinsi, dan di Ibukota Indonesia. Hari ini ratusan Buruh dari beberapa organisasi serikat buruh di Jombang, Kamis (15/10/2020) berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Gabungan buruh pengunjuk rasa yang berunjukrasa adalah Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia), GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia), SPBJ (Serikat Buruh Plywood Jombang), SPN (Serikat Pekerja Nasional), FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dan FNKSDA (Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam.

Ratusan pengunjuk rasa ini, sebelum berangkat ke gedung DPRD Jombang berkumpul Bundaran Ringin Contong. Mereka mengusung berbagai atribut serta membawa pick up yang mengusung sound system sebagai komando.

Selain itu mengusung pula sejumlah bendera organisasi buruh serta sejumlah poster yang bertulisan penolakan UU Omnibus Law, seperti “Buruh Bukan Tumbal Investasi & Krisis”, “Tolak Omninus Law”, “UU Omnibus Law manis di depan Sengsara seumur hidup !!!, dan lainnya. Buruh menganggap, UU Cipta Kerja tidak mencerminkan adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan yang layak, dan jaminan sosial bagi buruh dan seluruh rakyat.

Dalam perjalanan menuju gedung dewan mereka orasi bergantian yang intinya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena diangap tidak berpihak kepada buruh dan rakyat kecil.

Korlap Aksi, Heru Zandy dalam orasinya, menyebutkan unjuk rasa ini untuk menuntut DPRD dan Bupati Jombang menandatangani nota kesepakatan untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan buruh, mahasiswa maupun yang lain.

“Dalam UU tersebut banyak pasal-pasal yang menindas kelas buruh, yang paling menyolok misalnya soal PHK, tidak melalui proses seperti UU nomor 13, harus melaporkan ke Disnaker dan setelah itu diproses di PHI,” katanya, Kamis (15/10/2020).

Heru menandaskan, ketika UU itu diterapkan dengan SP3, karyawan sudah bisa dipecat. Dan itupun tanpa pesangon, karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

“UU Cipta Kerja semakin menindas dan menghisap klas buruh dan rakyat pekerja lainnya. Nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh,” tandasnya 

Selain itu, lanjut Heru, menghilangkan aspek perlindungan, dan justru malah memberi perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar dan tuan tanah.

“Jika hari tuntutan tidak diterima, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya yang melibatkan seluruh buruh yang ada di Jombang. Dan meminta mereka memberikan keterwakilan untuk aksi selanjutnya,” Ujarnya.

Sementara itu menangapi tuntutan para pendemo tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, mengatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah wewenang DPR RI. Kendati demikian, seluruh perwakilan DPRD Jombang, sudah sepakat, apabila didalam UU Omnibus Law Cipta Kerja  ada pasal-apasal yang tidak berpihak kepada buruh, maka wajib hukumnya ditolak.

“Perlu kita sadari menolak UU tidak harus anarkhis, dan tidak harus demo besar-besaran. Penolakan bisa melalui gugatan Mahkamah konstitusi (MK). Disamping itu kemarin saya sudah menandatangani pernyataan dari para mahasiswa, dan kita kirim ke DPR RI dan pemerintah pusat,” terangnya.

Hal itu adalah bentuk penolakan anggota dewan. “Ketika tidak berpihak kepada rakyat, maka harus ditolak. Jadi bentuknya seperti kemarin. Kita tandatangani berita acara penolakan dari para buruh, lalu kita kirimkan ke DPR RI dan pemerintah pusat” Kata Dia. (Snt/Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!