Ekobis

Trotoar dan Bahu Jalan di Alon-Alon Jepara Dikuasai PKL

×

Trotoar dan Bahu Jalan di Alon-Alon Jepara Dikuasai PKL

Sebarkan artikel ini
FOTO : PKL asyik berjualan diatas trotoar dan bahu jalan, di pojok alon-alon Jepara. Para pedagang itu, meletakkan kursi berjejer di atas trotoar dan bahu jalan. (Foto : Tri Prasetiyo).
PKL-berjualan-diatas-trotoar-dan -bahu-jalan-Blora (4)
PKL-berjualan-diatas-trotoar-dan -bahu-jalan-Blora (3)
PKL-berjualan-diatas-trotoar-dan -bahu-jalan-Blora (2)

Para pedagang nekat memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya, seperti trotoar dan bahu jalan dijadikan lokasi berjualan.

JEPARA, NusantaraPosOnline.Com-Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terus tumbuh dan semakin menjamur di berbagai titik di Kota Jepara Jawa tengah, kian meresahkan masyarakat. Para pedagang nekat memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya, seperti trotoar dan bahu jalan dijadikan lokasi berjualan.

Berdasarkan pantauan dilapangan disejumlah titik trotoar di kawasan alon-alon kota Jepara, dipadati pedagang kaki lima (PKL) asyik berjualan diatas trotoar dan di bahu jalan, di pojok alon-alon. Para pedagang itu, meletakkan kursi berjejer di atas trotoar dan bahu jalan.

Secara hukum, menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berdagang merupakan pelanggaran hukum. Melanggar hak publik pejalan kaki, dan mengganggu fungsi jalan raya, serta  dapat menyebabkan ketidaktertiban, kemacetan, dan masalah pengelolaan sampah di area publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pada Pasal 131 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Pasal 274 dan 275 mengatur larangan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dan fasilitasnya, termasuk trotoar.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006: Juga menegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, bukan untuk berjualan.

Pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berwenang untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan dan bahu jalan dapat menerapkan sanksi berupa teguran, penyitaan barang, hingga proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). ***

Pewarta : ENY DEWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!