Investigasi

18 Kades di Gresik Diduga Tertipu Proyek Jasmas, Kerugian Capai 6 M

×

18 Kades di Gresik Diduga Tertipu Proyek Jasmas, Kerugian Capai 6 M

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi Kades di Gresik diduga Tertipu Proyek Jasmas. Dok NP

GRESIK, NusantaraPosOnline.Com-Puluhan Kepala desa di Kabupaten Gresik Diduga menjadi korban penipuan proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim. Kerugian Mencapai 6 Miliar.

Diketahui saat ini, sudah ada 18 kades di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng Kabupaten Gresik yang telah berkomunikasi dengan Kantor Hukum Irfan Choirie dan Rekan, untuk meminta pendampingan, untuk melaporkan kasus tesebut kepada penegak hukum setempat.

“Saat ini sudah ada 18 kades di Kecamatan Dukun dan Panceng Kabupaten Gresik yang kontak saya minta pendampingan. Mereka ini adalah korban dugaan penipuan Moh. Salim, warga Desa Mentaras RT 010 RW 004, Kecamatan Dukun, yang mengaku sebagai pendamping program Jasmas.” Kata Irfan Choirie, kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Irfan menjelaskan, para korban ini, mengaku dijanjikan bantuan Jasmas Pemprov Jatim abal-abal. Para korban ini mengaku, sudah kasih uang  fee, tapi bantuan tak terbukti, sampai hari ini bantuan Jasmas tersebut tidak ada. Sambumgnya.

“18 kades tersebut sudah mengumpulkan bukti pemberian uang  fee berupa kuitansi dan bukti transferan ke rekening bank milik Salim. Total uang fee yang diberikan oleh Kades maupun lembaga pendidikan kepada Salim mencapai sekira Rp 6 miliar.” Terang Irfan.

Irfan menegaskan, sebelumnya pada Senin (11/4/2022) kemaren, sudah ada 1 korban yang ia dampingi mengadu ke Polres Gresik.

“Kemaren kami (Kantor Hukum Irfan Choirie dan Rekan) sudah mendamping 1 orang klien kami atas nama Mukahar, warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun. Untuk mengadu ke Polres Gresik. Mengadukan Moh. Salim, warga Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, selaku pendamping Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jatim. ” Ujarnya.

Irfan Menambahkan, Moh. Salim sebagai pendamping bantuan Program Jaring Aspirasi Pemprov Jatim kami adukan atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP.

Irfan juga menceritakan, kronologi dugaan penipuan tersebut berawal dari perkenalan kliennya dengan Moh. Salim selaku terlapor. “Kejadiannya yang menimpa kliennya berawal pada tanggal 20 Januari tahun 2020 lalu,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Salim menawarkan jasa pengajuan bantuan sumbangan dalam bentuk proyek melalui Pemerintah Provinsi Jatim.

Untuk mengajukan bantuan, Salim meminta Kepala Desa Bulangan mengajukan proposal melalui Jasmas wilayah Provinsi Jatim.

Satu minggu berikutnya, Salim memberikan kepastian bahwa proposal tersebut disetujui dengan nilai sumbangan Rp1.050.000.000 untuk pembangunan jalan poros desa (JPD) sepanjang 1 kilometer.

Minggu berikutnya, masih pada bulan Januari 2020, Salim menunjukan surat tugas dari Provinsi Jawa Timur. Isinya sebagai pendamping lapangan dengan jabatan koordinator proyek untuk Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

“Setelah berdiskusi, teradu (Salim) meminta fee atas proyek tersebut kepada Kepala Desa Bulangan (Dhohan) Rp 200 juta. Dana tersebut lantas diserahkan kepada teradu disaksikan Mukahar atau saksi pengadu,” Ucap Irfan.

Dalam kesempatan itu, Salim juga mengaku mampu mencarikan sumbangan Jasmas di Provinsi Jawa Timur dalam bentuk proyek pembangunan Madarasah Ibtida’iya Darul Ullum Gedong, Kecamatan Dukun dengan nilai Rp 300 juta.

“Untuk bantuan Jasmas itu, teradu meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal sebesar 10 persen. Jumlahnya Rp 35 juta. Uang diterima oleh teradu dengan saksi Bapak Ikhwan Haji pada tanggal 20 bulan Januari 2020,” bebernya.

Tak hanya itu, Salim  juga menjanjikan jasmas untuk lembaga pendidikan MTS Miftahul Ulum Desa Bulangan. Caranya sama, harus mengajukan proposal dan memberikan fee di awal. Kali ini, proposal pembangunan diajukan sebesar Rp 400 juta.

“Teradu meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal 10 persen. Jumlah uang yang diterima teradu Rp 45 juta melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Salim pada tanggal 21 Januari 2020. Yang melakukan metransfer Pak Ikhwan Haji Desa Bulangan RT 001 RW. 001. Lalu transfer kedua yang diminta oleh teradu melalui rekening BCA Salim total Rp 30 juta pada tanggal 7 Juli 2020 lalu,” Beber pengacara asal Gresik ini.

Tidak hanya itu, Salaim juga menjanjikan bantuan pembangunan MI Hidayatussalam kepada Kepala Sekolah Amiri Desa Lowayu senilai Rp300 juta. “Untuk yang satu ini teradu meminta uang fee sebesar Rp 30 juta untuk PPN proposal 10 persen,” tuturnya.

Namun, saat pemangku lembaga-lembaga pendidikan dan kepala Desa Bulangan menanyakan perkembangan dan kejelasan bantuan, ternyata Salim tidak bisa meralisasikan. Ia hanya berjanji bantuan dapat terealisasikan pada bulan Maret tahun 2021.

Tapi sayangnya, bantuan yang dijanjikan tak juga terwujud. Salim kembali berkelit bahwa pencairan bantuan baru bisa dlakukan pada bulan April tahun 2022. Bahkan pada bulan Februari 2022, ia sempat datang ke Balai Desa Bulangan dengan membawa surat tugas pencairan dana.

“Namun mulai bulan Februari 2022, ponselnya teradu Salim tidak bisa lagi dihubungi sampai sekarang. Pengadu sudah berusaha beberapakali mendatangi rumah teradu di Desa Mentaras, tapi tidak pernah ketemu. Atas kejadian ini, kami mengadukan dugaan penipuan ini ke Polres Gresik,” Pungkasnya.

Irfan pun meminta Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis untuk menyelidiki, memeriksa, atau memanggil pihak-pihak terkait (para korban) dan Salim terduga telah melakukan dugaan penipuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak teradu Moh. Salim belum memberikan penyataan atas aduan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!