Investigasi

2 Tahun Pemborong Tak Dibayar, Rekanan DPU Pengairan Jombang, Saling Lempar Tanggung jawab

×

2 Tahun Pemborong Tak Dibayar, Rekanan DPU Pengairan Jombang, Saling Lempar Tanggung jawab

Sebarkan artikel ini
Khusaeni alias Pak Kus, warga desa Kayangan, Kecamatan Diwek

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Bobroknya pengelolaan proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2016, bahkan ada pemborong yang mengaku sampai hari ini sudah dua tahun lebih hasil pekerjaannya belum dibayar. Sementara rekanan DPU Pengairan saling lempar tangung jawab.

Menurut Surawi, warga Kecamatan Bareng Jombang, tahun 2016 lalu, saya mengerjakan proyek 5 paket pekerjaan PL dilingkungan Pemkab Jombang. Dari 5 paket tersebut, 2 paket PL adalah milik DPU Pengairan. Dari 5 paket PL tersebut, ada 1 paket yang sampai hari ini sudah lebih 2 tahun belum dibayar sama sekali, baik oleh dinas maupun perusahaan rekanan DPU Pengairan.

Bangunan saluran irigasi di desa Keras, yang masih bermasalah. Selasa (5/2/2019)

“Yang belum dibayar tersebut adalah, pekerjaan Pemeliharaan berkala Jaringan Irigasi,  milik DPU Pengairan, dengan nilai paket Rp 192.405.000. Pekerjaan dilapangan berupa pasangan batu, kali, lokasi pekerjaan di Desa Keras Kecamatan Diwek. Untuk mengerjakan proyek tersebut saya memperkerjakan 25 orang. Yang terdiri dari 10 orang tukang, 15 orang kuli bangunan.” Kata Surawi, kepada NusantaraPosOnline.Com  dilokasi proyek, desa Keras. Kamis (7/2/2019) pagi.

Surawi menjelaskan, kejadian ini berawal tahun 2016 lalu, saya ditawari oleh dua orang kontraktor bernama Khusaeni alias Pak Kus, warga desa Kayangan, Kecamatan Diwek, dan Andik  warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, untuk mengerjakan paket PL Pemeliharaan berkala Jaringan Irigasi,  milik DPU Pengairan, dengan nilai paket Rp 192.405.000. Selanjutnya Andik memberikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar proyek kepada saya (Surawi).

“Setelah RAB dan gambar proyek, saya terima dari Andik,  saya langsung mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu selesai saya kerjakan sebelum Indul Fitri 2016 lalu, setelah proyek selesai DPU Pengairan, Andik, dan Khusaeni, belum membayar hasil pekerjaan saya tersebut.” Kata Surawi.

Surawi, mengaku bahwa ia sudah berusaha menagih tapi kesulitan. Bahkan sekarang saya sudah meminta tolong didamping Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) untuk menagih pekerjaan yang belum dibayar tersebut

“Mereka tidak ada rasa kasihan sedikitpun, tega tidak membayar, padahal waktu itu tukang (tenaga kerja) yang saya pekerjakan akan merayakan Idul fitri 2016. Jadi terpaksa saya cari uang hutangan untuk membayar pekerja. Saya berharap mereka segera menyelesaikan (Membayar) pekerjaan tersebut. Kalau tidak segera dibayar saya dengan didampingi Lsm Arak akan segera melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.” Tegas Surawi, nampak kecewa.

Terkait hal tersebut Andi alias Andik, warga desa Mancar, ia mengatakan, bahwa yang memberikan pekerjaan tersebut bukan dia (Andi) tapi kontraktor bernama Khusaeni alias Pak Kus, warga desa Kayangan, Kecamatan Diwek.

“Memang perusahaan CV yang digunakan untuk mengerjakan proyek PL Pemeliharaan berkala Jaringan Irigasi, di DPU Pengairan adalah CV  milik saya. Tapi itu pinjam bendera. CV Saya dipinjam oleh kontraktor bernama Khusaeni alias Pak Kus. Jadi yang harus bertangung jawab adalah Pak Kus.” Kata Andi, kepada NusantaraPosOnline.Com, saat ditemui di lokasi proyek pembangunan rumah sakit di desa Cukir, kecamatan Diwek Jombang. Rabu (6/2/2019) sore.

Sementara itu Khusaeni alias Pak Kus, saat  dikonfirmasi melalui telepon seluler, ia sempat membantah bahwa proyek tersebut adalah tanggung jawab dia (Khusaeni) untuk membayar kepada Surawi.

Khusaeni alias Pak Kus, warga desa Kayangan, Kecamatan Diwek

“Saya tidak tersangkut apa-apa, yang wajib membayar pekerjaan tersebut kepada Surawi, adalah Andi. Jadi itu bukan tangung Jawab saya.” Kata Khusaeni alias Pak Kus, melalui sambungan telepon seluler. Rabu (6/2/2019).

Saat NusantaraPosOnline.Com,  memberitahukan kepada Khusaeni, bahwa disamping kami ada Andi, mendengarkan ucapanya, barulah Khusaeni mengaku dan akan menyelesaikan pembayaran proyek tersebut kepada Surawi.

“Ya akan saya selesaikan, besuk pagi saya siap ketemu Surawi.” Ucap Khusaeni alias Pak Kus, melalui sambungan telepon seluler.

Koordinator Lsm Arak, Safri Nawawi, mengatakan masaah ini berawal dari penataan dan jual beli proyek PL dilingkungan DPU Pengairan Jombang tahun anggaran 2016. Kami lebih senang masalah ini dibawa ke proses hukum. Karena banya praktek-prantek yang tidak beres dalam pembangian proyek PL dilingkungan Pemkab Jombang.

“Kasus Surawi, hanya segelintir permasalahan bobroknya pengelolaan proyek di DPU Pengairan,  kalau dibongkar masih banyak lagi. Oleh karena kami berharap masalah Surawi ini dibawa keproses hukum. Kasus Surawi ini bisa dijadikan pintu masuk, membongkar bobrok pengelolaan proyek di lingkungan Pemkab Jombang.”  Ujar Safri.

Menurut Safri, terkait kasus Surawi pihak DPU Pengairan tidak bisa lepas tangan. Karena DPU Pengairan adalah pemilik pekerjaan (penguna jasa).

“Karena akibat pengelolaan proyek yang bobrok, perbuatan Kuasa penguna anggaran (KPA) dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPU Pengairan Jombang, telah ada pihak yang diuntungkan, dan ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu KPA dan PPK juga bisa diseret keranah hukum.” Tegas Safri.

Untuk diketahui bahwa Dinas PU Pengairan Jombang, saat ini sudah berganti nama menjadi Dinas PU dan Penataan Ruang (DPUPR).  (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!