Hukrim  

Jadi Tersangka Suap, Rektor, Wakil Rektor, Dan Ketua Senat UNILA Ditahan KPK

Konpers di gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Terkait penetapan 4 tersangka suap UNILA. Minggu (21/8/2022).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Memalukan dunia perguruan tinggi negari kembali tercoreng. Empat pimpinan tertinggi Universitas Lampung (UNILA) ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 dari 8 orang yang tertangkap tangan pada Minggi 21 Agustus 2022 pagi. Penetapan status tersangka ini setelah KPK RI melakukan tangkap tangan hingga penyelidikan 8 orang di 3 tempat berbeda

Kabar penetapan penetapan tersangka terhadap empat orang menjadi tersangka ini Disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK. Minggu (21/8/2022) pagi.

Asep mengumumkan 4 tersangka dari dugaan korupsi di lingkungan UNILA, yakni:

  • Karomani selaku Rektor Unila
  • Heryadi selaku Wakil Rektor Akademik
  • M Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung (Dekan terpilih FKIP UNILA)
  • Andi Desfiandi selaku swasta

Keempatnya langsung ditahan usai dinaikkan statusnya sebagai tersangka untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap. Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di UNILA.

Diduga, ia menerima Rp 100 – Rp 350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku orang tua calon mahasiswa.

Dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Usai penetapan tersangka, Karomani dkk langsung ditahan penyidik. Karomani ditahan di Rutan KPK, sementara Heryadi, M. Basri, dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Guntur.

Kronologi OTT Rektor UNILA

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 hingga Sabtu 20 Agustus 2022). Dalam operasi senyap tersebut KPK mengamankan delapan orang.

“Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Delapan orang tersebut mereka adalah : Rektor Universitas Lampung (UNILA), Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat UNILA, M Basri (MB); Kabiro Perencana dan Humas UNILA, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; Ajudan Karomani, AT; serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Baru Ghufron membeberkan, mulanya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa di UNILA tahun 2022.

Tim KPK kemudian bergerak secara paralel pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB ke Lampung dan Bandung. KPK berhasil mengamankan tujuh orang saat menggelar OTT di Bandung dan Lampung.

Adapun, pihak yang ditangkap di Lampung yakni, Heryandi, ML, dan HF. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini saat mengamankan tiga orang tersebut di Lampung.

“Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar,” beber Ghufron.

Sementara itu, Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Karomani ditangkap bersama seorang ajudannya, kemudian M Basri, serta Kabiro Perencana dan Humas UNILA. KPK juga berhasil mengamankan buku tabungan Rp1,8 miliar dari penangkapan Karomani.

“Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar,” terangnya.

Tim kemudian bergerak ke Bali untuk mengamankan pihak swasta yang diduga pemberi suap. Adalah Andi Desfiandi yang diamankan di Bali.

Para pihak yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor UNILA, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat UNILA, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!