Hukrim  

5 Bulan Kabur, Pencuri Rel Kereta Api di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

Ampara stiawan alias Iwan alias Jhon, warga Desa Sukarame Kecamatan Sukarame, Kabupaten Muara enim, yang diringkus diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.

PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Setelah lebih dari lima bulan melarikan diri, Ampara stiawan alias Iwan alias Jhon (51) warga Desa Sukarame Kecamatan Sukarame, Kabupaten Muara enim, Sumatra selatan, akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.

Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini ditangkap polisi karena telah mencuri besi rel kereta api, milik PT KAI. Jhon di ditangkap saat berada pinggir Jl Alipatan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota prabumulih, pada Sabtu ( 01/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman membenarkan penangkapan tesebut, ia mengtakan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Ampara stiawan alias Iwan alias Jhon.

“Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Senin 28 Maret 2022 lalu sekira pukul 11.05 WIB. elah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di KM 331+ 6/7 jalur rel kereta api di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, yang  dilakukan oleh empat orang pelaku. Yang mana tiga orang pelaku sudah terlebih dahulu di tangkap pada saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan / pemeriksaan rel kereta api di KM 331+6/7. Lalu terlihat oleh pelapor rel bekas penggantian hilang sebanyak 1 batang sepanjang 12 meter. Akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti.” Kata Alita. Minggu (1/10/2022).

Selanjutnya, sambung Alita, team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku Jhon yang sedang berada di pinggir Jl Alipatan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota prabumulih

“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Jhon, dan pelaku lagsug dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.

Alita menjelaskan, dalam kasus ini pelaku berjumlah 4 orang. Sebelumnya polis sudah menangkap 3 pelaku, mereka adalah : Mulyono (27), Agus Prastia, dan Apan Setiawan (20) Ketiganya warga Jalan Cambai Kelurahan Cambai kota Prabumulih.

“Jadi pelaku Jhon yang baru ditangkap itu, adala pelaku keempat yang kita tahan.” Terang.

Ia menambahkan, dalam kasus ini polisi mengam sejumlah barang bukti diantaranya adalah : Dua buah Gergaji Besi, dan Satu buah potongan Rel Kereta Api.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan makimal 7 tahun menanti.” Pungkas Alita. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!